
LENSAINDONESIA.COM: Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya dengan korban Muhammad Baihaqi Fadli (18), kembali digelar, Selasa (29/1/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya dalam sidang perdana Selasa (22/1/2013) lalu, tiga terdakwa yakni Ainur Rofik, Rizka dan Margasana tidak didampingi pengacara.
Dalam sidang kali ini Ketua oleh majelis hakim Eko Sugiyanto membacakan dakwaan terhadap Rizka dan Margasana pelaku pembunuhan Muhammad Baihaqi Fadli.
Dalam bacaan hakim ketua Eko Sugiyanto, terdakwa Rizka dan Margasana dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.
Sekedar diketahui, mahasiswa IAIN Sunan Ampel semester 2 menjadi korban pembunuhan. Muhammad Baihaki Fadli (18) warga Bungurasih Dalam, Sidoarjo ditemukan tewas dengan luka bacok di pelipis kanan di kawasan Balas Klumprik. @dhimasprasaja
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D43697911.0db6a0c673260c8b5baca10363d753ba%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D18430447.0db6a0c673260c8b5baca10363d753ba%3B)