
LENSAINDONESIA.COM: Menjelang Pemilu 2014, berbagai bentuk pekerjaan terkait survei dipastikan sangat menjamur. Mulai dari survei Parpol hingga survei individu-individu yang terkait dengan parpol.
Ternyata, survei tidak semata-mata hanya untuk Pemilu atau Pemilukada, sebab survei juga kerap digunakan untuk melakukan analisa terkait lembaga negara maupun swasta.
Salah satu perusahaan ternama dalam melakukan survei adalah PT. Triyasa Pirsa Utama. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1988 sudah berpengalaman untuk bidang cargo dan oil.
Namun, sayangnya, lembaga survei ini diculasi oleh sesama pensurvei, yakni AISI (Asosiasi Independen Surveyor Indonesia), kelompok wadah perusahaan survei.
“Pada bulan Mei 2011, kami diculasi AISI dengan cara dinonaktifkan dari keanggotaan AISI. Kami dikeluarkan dari keanggotaan AISI pada bulan Desember 2011 tanpa melalui prosedur yang seharusnya berlaku didunia Asosiasi,” kata Direktur Utama PT. Triyasa Pirsa Utama, Meliana Isaac dalam keterangan pers yang diterima LICOM, hari ini (Senin (28/1/2012).
Padahal, PT. Triyasa Pirsa Utama merasa tidak melanggar AD/ART dari AISI. Karena merasa dicurangi, lantas PT TPU mencari cara untuk mendapatkan keadilan yakni dengan menempuh jalur Hukum melalui Komisi Informasi Pusat (KIP). Itu dilakukan karena sebelumnya mereka sudah melayangkan surat untuk minta penjelasan dan klarifikasi dari pihak AISI, namun AISI tidak pernah menanggapinya.
“Setelah melalui proses panjang sesuai mekanisme di KIP, PT TPU akhirnya dimenangkan oleh KIP dengan isi salinan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), seperti tertuang dalam Putusan dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia No. : 089/III/KIP-PS-M-A/2012 tanggal 19 Desember 2012 terkait Perkara antara PT. Triyasa Pirsa Utama sebagai pemohon dan Asosiasi Independent Surveyor Indonesia (AISI) sebagai termohon,” sambungnya.
Isi itu adalah memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon PT. Triyasa Pirsa Utama. Dalam putusannya, dijelaskan bahwa laporan Keuangan AISI sebatas hanya yang terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, dan sumber luar negeri adalah informasi yang terbuka.
“Mekanisme pencabutan keanggotaan AISI yang diatur di dalam AD/ART adalah informasi yang terbuka. Mekanisme pengambilan keputusan yang telah dilaksanakan oleh pengurus AISI dalam hal pemberhentian PT. Triyasa Pirsa Utama dari Keanggotaan AISI adalah informasi yang terbuka hanya bagi pemohon. Selain itu, copy Akta Notaris pendirian AISI adalah informasi yang terbuka,” tambahnya.
Lantas Komisi Informasi Pusat (KIP) RI juga memerintahkan termohon (AISI) untuk memberikan salinan dokumen tersebut diatas kepada Pemohon (PT. Triyasa Pirsa Utama), dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon (tgl. 19 Desember 2012).
“Di dalam persidangan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat, terungkap juga bahwa Akta Notaris kepengurusan AISI yang sekarang, dibuat dibawah tangan dan tidak terdaftar di Kemenkumham,” demikian Meliana Isaac. @ari
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D24460425.faa7a9c6bd13a67e8a0b680151c81949%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D51629809.faa7a9c6bd13a67e8a0b680151c81949%3B)