
LENSAINDONESIa.COM: Zulkarnain Djabbar dan anak kandungnya, Dendy Prasetya akan menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan Al Quaran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah Kementerian Agama RI, hari ini, Senin (28/01/2013) di Pengadilan Tipikor.
Agenda sidang perdana adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umu (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan LICOM, dua Tersangka ZD dan DK, tiba di Pengadilan Tipikor sektar pukul 15:00 WIB. Bapak dan anak ini menunggu di ruang tunggu Tipikor didampingi dengan kuasa hukumnya Erman Umar. Bukan hanya itu, mereka pun dikawal Ormas MKGR.
Kuasa Hukum keduanya, Erman Umar mengatakan, saat ini pihaknya hanya akan mendengarkan dakwaan.
“Kita akan dengarkan saja, apalagi berkasnya di satukan,” ujarnya.
Seperti diketahui, anggota Komisi VII DPR asal Partai Golkar non-aktif, Zulkarnaen Djabbar (ZD) dan Dendy Prasetya selaku pengusaha, merupakan orang yang diduga terlibat suap pengadaan Al Quaran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah Kementerian Agama RI.
Dalam kasus ini, Zulkarnaen bertindak untuk mengarahkan pemenangan proyek kepada perusahaan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dimana Dendy di perusahaan tersebut bertindak sebagai Direktur. Proyek ini berjalan pada tahun anggaran 2011/2012. @endang
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D82824500.faa7a9c6bd13a67e8a0b680151c81949%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D45990926.faa7a9c6bd13a67e8a0b680151c81949%3B)