
LENSAINDONESIA.COM: Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jawa Timur gagalkan pengiriman 14 calon Tenaga Kerja Indonesia(TKI) ilegal ke Malaysia.
Seorang pelaku berhasil dibekuk dalam kasus ini. Tersangka adalah Nadin (36), warga Dusun Gading Daya, Desa Blu’uran, Sampang, Madura. Bersama 14 calon TKI, yang sebagian masih dibawah umur, Nadin ditangkap petugas saat berada di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Suhartoyo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dan 14 calon TKI itu, dilakukan setelah anggota Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jawa Timur setelah mendapat informasi dan melakukan penyelidikan.
“Usai menyelidiki kebenaran informasi itu, petugas kemudian bergerak menuju Terminal Bungurasih untuk melakukan penyelidikan. Selang sekitar satu jam, petugas kembali mendapat informasi bahwa Tekong atau orang yang membawa 14 calon TKI, sudah berada di terminal kedatangan penumpang untuk menunggu 14 calon TKI asal Madura yang menggunakan bus AKAS Nopol N 7576 US. Disana mereka kami tangkap,” kata Suhartoyo di Mapolda Jawa Timur, Senin (28/1/2013).
Dari Terminal Bungurasih, rencananya tersangka akan membawa 14 calon TKI tersebut ke Bandara Juanda menggunakan pesawat Citilink menuju Batam. Perjalanan kemudian menggunakan kapal menuju Malaysia.
Suhartoyo juga menjelaskan, paspor yang digunakan para TKI itu asli yang dibuat di daerah Batam dan Jawa Timur dengan menggunakan identitas palsu. Setiap orang yang ingin bekerja di luar negeri melalui jasa tersangka ini, dikenakan biaya Rp 3,5 juta per kepala.
Hanya saja, tersangka melakukan perekrutan para calon TKI ini tidak secara resmi atau melalui PJTKI (Perusahaan Jawatan Tenaga Kerja Indonesia). Begitu juga dengan paspornya, bukan bervisa kerja, melainkan kunjungan. Setelah sampai di Malaysia, para calon TKI ini juga dibiarkan mencari pekerjaannya sendiri-sendiri.
“Jadi tersangka hanya membuatkan paspor dan mengantarkannya sampai ke Batam,” terang Suhartoyo lagi sembari mengatakan kalau ke 14 calon TKI itu, kini sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Sementara itu, tersangka mengaku telah dua kali melakukan pengiriman calon TKI ke Malaysia, dan pengiriman yang kali ketiga gagal. “Saya mendapat pesanan dari seseorang di Malaysia. Saya dikasih Rp 200 ribu per orang untuk melakukan perekrutan itu,” aku tersangka pada penyidik dan mengaku tidak mengetahui siapa yang memesan para TKI itu kepadanya.
Sekedar diketahui, pada 12 Desember lalu, tersangka juga mengaku sukses mengirim enam orang calon TKI ke Malaysia. Kemudian 25 Desember berhasil mengirim empat orang. Namun kali ini, pengiriman calon TKI tersebut digagalkan oleh anggota Polda Jawa Timur.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan Pasal 102 ayat (1) huruf (a) UU No 39 tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. @rakhman_k
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D30562456.faa7a9c6bd13a67e8a0b680151c81949%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D87570876.faa7a9c6bd13a67e8a0b680151c81949%3B)