Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Penyidik Polda Jatim Sepakat Bungkam Terkait Kasus Pupuk Oplosan

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Para perwira Polda Jatim sepakat bungkam soal penyelidikan dan penyidikan dugaan adanya pengoplosan pupuk bersubsidi oleh PT NK di sebuah gudang di Kawasan Industri Gresik (KIG). Sebelumnya lokasi ini sempat digerebek Subdit IV Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Senin (22/1/2013) lalu.

Kasubdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Siahaan saat dikonfirmasi wartawan usai release di Mapolda Jatim, Senin (28/1/2013) pun enggan berbicara terkait hal diatas. ”Sudahlah, nanti saja. Kalau soal pupuk oplosan, nunggu selesai penyelidikan saja,” tuturnya sembari pergi meninggalkan ruangan.

Senada dengan Maruli, di tempat yang sama, Kasubbid Penmas Polda Jatim, AKBP Suhartoyo menambahkan. Pihaknya tak ingin memberikan keterangan seputar kasus pupuk tersebut lantaran belum selesainya penyelidikan. ”Jangan tanya soal pupuk oplosan itu sekarang. Kan masih diselidiki, nanti kalau pelakunya lari, siapa yang bertanggungjawab? Nantilah kita release,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Unit I Kehutanan Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggerebekan di Gresik terkait dugaan pengoplosan pupuk bersubdisi jenis NPK Ponska yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik (PG), di sebuah gudang milik PT. NK di KIG.

Dalam penggerebekan itu, terungkap jika PT. NK melakukan aktivitas pengoplosan NPK Ponska bersubsidi dengan bahan lain dan dimasukkan ke dalam sebuah karung yang sudah dipersiapkan dengan merek Srijoyo lantas dikirim ke PT Hanampi di KIM Gresik.

Dari data yang dihimpun LICOM, lolosnya pupuk bersubsidi ke PT NK ini mengunakan modus pengajuan permintaan pupuk bersubsidi dengan RDKK (Rencana Detail Kebutuhan Kelompok Petani) pupuk ke PG agar keluar harga DO untuk pupuk subsidi sebesar Rp 1.800/kilogram (sesuai SK Mentan).

Namun, setelah pupuk keluar, oleh penyalur tidak dibagikan ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang mengajukan pembelian, tetapi dijual kembali kepada oknum PG dengan harga jual kembali pupuk subsidi yang ditetapkan sebesar Rp 2.200/kilogram.

Selajutnya pupuk subsidi itu disalurkan ke PT. NK dengan harga Rp 2.800 perkilogram. Di PT NK, pupuk kemudian dioplos dengan campuran lain di pabrik yang hanya berjarak 500 meter dari pabrik PG. Pupuk produksi PT NK bermerek Srijoyo ini lantas dipasok ke PT Hanampi di Kawasan Industri Maspion dengan harga 3.250 perkilo.

Sebagai catatan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di PG yang ditetapkan pemerintah terdiri dari jenis urea Rp 1.600 perkilo, ZA Rp 1.400 perkilogram, SP-36 Rp 2.000 perkilogram, Phonska NPK Rp 2.300 perkilo.

Dalam penggerebekan kala itu, tim Polda Jatim mengamankan tiga orang karyawan perusahaan yang berlokasi di KIG blok E-2 Gresik tersebut yaitu Prapto, Iwan dan Yopi serta 5 kg pupuk yang sudah dioplos dari gudang tersebut untuk diteliti dan dijadikan barang bukti. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles