LENSAINDONESIA.COM: Muhammad Rasyid Amrullah yang sudah resmi sebagai tersangka, terancam hukuman 5 tahun penjara. Penyidik Gakkum Polda Metro Jaya menjerat Rasyid dengan pasal 283 jo 287 (5), 310 (3) karena dinilai lali sesuai UU Lantas No 22 Tahun 2009.
“Unsur kelalaian. Kita sudah periksa usai kejadian. Tapi karena dia mengalami syok dan drop fisiknya, yang bersangkutan dirawat di rumah sakit,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (02/01/2013).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa, akhirnya ditetapkan secara resmi sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa dan Rasyid resmi jadi tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.
Untuk diketahui, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa,itu terlibat kecelakaan saat mengemudikan BMW X5 Nopol B 272 HR di Tol Jagorawi Km 3,500, sekitar Cililitan, Jakarta Timur.
Mobil yang dikemudikan dengan kecepatan tinggi itu menghantam keras Daihatsu Luxio F 1622 CY, yang menyebabkan dua ornag meninggal yaki Harun (57) dan Raihan (14 bulan) serta tiga lainnya luka-luka.@agus_lensa