
LENSAINDONESIA.COM: Maraknya perkembangan bisnis online yang kerap menuai keluhan lantaran produknya dianggap tidak sesuai pesanan mendapat perhatian.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), mendukung pembentukan regulasi terkait bisnis online. Sikap itu merujuk pada perdagangan UU No 3 tahun 1983 tentang wajib daftar perusahaan Dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Wakil Ketua APPBI, Didi Woeliyadi, menilai jika pemerintah tidak segera membuat regulasi, akan memicu kekecewaan konsumen bisnis online yang tidak jelas juntrungannya. Selain itu, perkembangan belanja online juga diakui perlahan akan mengikis peran pusat perbelanjaan dalam aktivitas jual beli.
“Terkait bisnis online, apakah nanti ditentukan pelaku harus punya NPWP, jaminan customer dan lain-lain. Bisnis dengan online ini berdampak pada pusat perbelanjaan,” jelas Didi, Sabtu (26/1/2013).
Selain itu, pebisnis online juga rentan tidak membayar pajak ke pemerintah. Olehnya regulasi itu juga menjadi pendapatan negara dalam hal pembayaran pajak.
Dalam kesempatan ini, Didi mengakui pembuatan regulasi tersebut membutuhkan proses. Khususnya terkait kegiatan yang berhubungan dengan informasi dan teknologi komunikasi.
“Idealnya memang harus diatur, kita yang begini saja diwajibkan membayar pajak kok. Masa pebisnis online enak sekali tidak membayar pajak. Itu bagian contoh,” pungkas Didi yang juga Dirut Pasar Atom ini. @Panjichuby_666
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D55734547.aa982aa13a47cfcb95fb86232085fd33%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D52122191.aa982aa13a47cfcb95fb86232085fd33%3B)