
LENSANDONESIA.COM: DPC PDI Perjuangan (PDI-P)Kabupaten Madiun membantah telah mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Sukiman yang diketahui adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek.
Ketua DPC PDI-P Kabupaten Madiun Y Ristu Nugroho mengaku tidak tahu. Sebab yang berwenang mengeluarkan KTA adalah DPD.
“Kami tidak membuat, sebab pembuatan KTA dipusatkan melalui DPD PDIP Jatim, lalu ke DPP PDI-P. Itulah mekanisme pembuatan KTA. Jika ada KTA atas nama bersangkutan, sejauh ini saya belum tahu,” ujarnya, kemarin.
Ristu juga enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait nama Sukiman yang juga muncul di data base komputer milik DPC PDI-P Kabupaten Madiun. “Saya pikir cukup saja keterangan menyangkut soal KTA Pak Sukiman itu,” ucapnya menghindar.
Infomarsi diperoleh LICOM, data yang dikirim guna keperluan verifikasi faktual parpol beberapa waktu lalu, dari 1.400 KTA salah satunya terdapat atas nama Sukiman. Tapi, dari 1.400 KTA diserahkan hanya 1.000 KTA, sedangkan 400 KTA terdapat nama Sukiman tidak disertakan.
Diketahui, mencuatnya kasus KTA PDI-P Sekda Trenggalek ini mencul kepermukaan ketika Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Madiun, Subari mengungkapkan kebaran tersebut, Sabtu (10/11/2012) lalu.
“Saya baru saja cek ke staf di sekretariat DPC PDI-P, membenarkan Sukiman terdaftar sebagai anggota DPC PDI-P Kabupaten Madiun dan memiliki KTA. Kenggotaan dia tertuang jelas dalam laporan disampaikan ke DPP PDI-P,” ungkapnya saat itu.
Menurut Subari, sebanarnya Sukiman dilarang masuk menjadi anggota partai sebab masih berstatus PNS. “Saya yakin, sebagai PNS dilarang menjadi anggota parpol dan itu diatur dalam sejumlah aturan baik UU hingga Peraturan Pemerintah (PP),” tandasnya heran.
Dalam data KTA Sukiman tertuang lengkap nama alamat dan data lainya secara benar. Hanya saja, tanggal lahirnya terdapat kesalahan ketik sehingga tertulis 1975.
“Yang tidak sesuai hanya tanggal lahir. Hal-hal lainnya sudah sesuai. Coba nanti atau besuk saya cek atau lihat lagi,” ujar Subari.
Jika hal itu benar Sukiman menjadi anggota salah satu parpol, maka dia melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 5/1999 yang lalu diperbarui dengan PP No 12/ 1999 tentang PNS.
Menurut PP No 12/1999, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol diberhentikan dari jabatan negeri dan diberikan uang tunggu sebesar gaji pokok terakhir selama setahun. Jika dalam tempo tiga bulan ia tak melaporkan diri, ia akan dipecat.
Dalam peratursan lain, Sekda Pacitan itu bisa dianggap melanggar surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-17/V.19-14/99 tertanggal 8 Oktober 2001.@arso
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D64276903.aa982aa13a47cfcb95fb86232085fd33%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D57685025.aa982aa13a47cfcb95fb86232085fd33%3B)