Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

BNNP Jatim Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Antar Pulau

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil bekuk delapan pelaku peredaran narkoba antar pulau beromset miliaran rupiah.

Masing-masing Ijul Fadly Ahcmad (34) warga Samarinda Kaltim, Sunardi (49) warga Krembangan Surabaya, Yudi Setiawan (42) Krembangan Surabaya, Gatot Setyo Irianto (52) warga Sedati Sidoarjo, Ahyat Malawat alias Ferry (41) warga Batam, Evi Susanti (47) warga Sedati, Sidoarjo, Muliati (43) warga Lubuk Baja dan Dio Rahma Putra Irianto (18) warga Waru Sidoarjo.

Drs. Iwan Ibrahim, Kepala BNNP Jatim mengatakan, kedelapan tersangka ini satu jaringan dimana mereka berhasil dibekuk dalam tempo sebulan (Januari) ini di tiga lokasi berbeda di Jatim. Yakni di terminal cargo Bandara Juanda, di parkiran hotel Antariksa Surabaya dan di Desa Papring, Klakah Lumajang.

“Mereka ini satu jaringan yang kerap beroperasi di Batam, Medan Surabaya Bali dan Sumatra. Omset mereka mencapai Rp 7 miliar dari penjualan narkoba yang mereka lakoni,” tuturnya, Jumat (25/1/2013) pagi.

Tak hanya berhasil menangkap kedelapan pelaku, BNNP Jatim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain 6 bungkus sabu-sabu seberat 534 gram, 11 Hp, 8 ATM, 1 mobil Mazda, 1 motor, uang tunai Rp 4.646.000 dan pembekuan 11 rekening BCA dengan total uang sebesar Rp 5.956.669.793.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) Jo Pasal 132, Pasal 137 huruf a dan b, Pasal 127 atau Pasal 131 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tak hanya itu, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal 3,4 dan 5 UU no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkoba,” tutup Ibrahim. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles