
LENSAINDONESIA.COM: Terkait rencana para pengusaha melakukan upaya penuntutan atas penyegelan 124 stand di Kompleks Ruko Semut Indah Surabaya, Jawa Timur. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya siap tuntut balik pihak pengusaha.
Kadaop 8 Surabaya, Maulana Nurcholis di kantornya, Kamis (24/1/2013) mengatakan. Apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur, kami tidak mungkin melakukan sesuatu yang menyimpang dari aturan. Indo Plaza dikelola oleh PT KAI, jadi kami berhak melakukan penertiban, tentu atas intruksi PT KAI,” terang Maulana.
Diakuinya, pada proses lelang kontrak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dimenangkan oleh PT Sumber Sejahterah Lestari Lombok (SSLL). Namun tetap ada proses yang harus dilalui, salah satunya mendapat persetujuan dari Kementerian BUMN untuk bisa kembali mengelola ruko tersebut, setelah masa kontrak habis. Alasannya, Indo Plaza berbadan hukum milik negara itu dan dalam kewenangan PT KAI serta masih berada di lingkup PT KAI Daop 8 Surabaya.
“Setelah 30 tahun masa kontrak habis, maka harus ada proses lelang kembali, karena Kontrak PT SSLL telah habis sejak 2005 lalu. Namun, sampai saat ini belum ada proses administrasi apapun dengan PT KAI,”jelasnya.
Dalam proses lelang, lanjut dia, PT SSLL telah memenangkan kontrak tersebut, dan dia harus menunggu proses selanjutnya sebelum mengelola ruko di Indo Plaza kembali.
“Belum ada persetujuan dari Menteri BUMN soal pengelolaan itu, dan PN juga tidak menyetujui izin pengelolaan sebelum ada persetujuan dari Kementerian BUMN, dan mereka melakukan banding. Jadi wajar jika kami melakukan penertiban sebelum izin itu turun. Ruko-ruko yang lain masih beraktivitas, kecuali yang dikelola PT SSLL,” katanya.
Sementara terkait penganiayaan yang dilakukan pihaknya terhadap salah seorang pengusaha, Maulana menyangkalnya. “Tidak ada penganiayaan sama sekali saat eksekusi itu. Saya mengatakan apa adanya. Soal luka yang mereka tunjukan, misalnya saya melukai tangan saya sendiri kemudian divisum, kan tetap ada luka. Dan bisa saja saya mengatakan itu bekas penganiayaan,” elak dia sembari mencontohkan dirinya sendiri.
Bahkan, Maulana mengatakan siap melakukan gugatan balik, jika pihak pengusaha meneruskan tuduhannya itu ke jalur hukum. “Kami siap menggugat balik mereka, jika ancaman (laporan polisi) itu benar-benar mereka lakukan,” tegas dia.
Diberitaka sebelumnya, Senin (21/1/2013), PT KAI melakukan penertiban ruko yang berada di Indo Plaza, karena menganggap pengusaha tidak menyelesaikan administras.
Selanjutnya, pada Rabu (23/1/2013) siang, melalui Kuasa Hukumnya, Sumarno Edi Wibowo, pengusaha mengancam akan melaporkan PT KAI, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan serta telah melakukan pelanggaran perdata terkait eksekusi ruko tanpa dasar hukum yang kuat. @rakhman_k
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D61285225.a657a34c7a0117f926eb33a069d647d8%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D34216784.a657a34c7a0117f926eb33a069d647d8%3B)