
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, yang menangani kasus dugaan rekening gendut perwira tinggi Polri dengan pelapor Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah institusi Polri sendiri.
“Rekening gendut ditangani Polri dan KPK tidak menangani,” tegas juru bicara KPK, Johan Budi SP, kepada LICOM, Kamis (24/01/2013).
Ditempat terpisah, pengamat hukum Asep Irawan, mengatakan ICW telah melaporkan masalah rekening gendut Polri ke KPK tahun 2010.
“Ya mestinya kewenangan sekarang ada di KPK untuk menyelidiki bukti- bukti yang telah dilaporkan oleh ICW. Apakah telah meyakinkan KPK atau belum,” tegas Pakar Hukum dan Dosen Hukum Trisakti ini.
Seperti diketahui, tim investigasi ICW sudah melakukan usaha advokasi dengan mengajukan persidangan ke Komisi Informasi Pusat dan hasilnya Polri harus melaporkan ke publik 17 rekening yang dinilai mencurigakan.@endang
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D14299679.d4d4f780e51d458bf0bc24bb0e3094ed%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D23192489.d4d4f780e51d458bf0bc24bb0e3094ed%3B)