Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

KPK Tahan Andi Malarangeng Kalau Berkasnya Sudah 50 Persen

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Bukit Hambalang, Andi Mallarangeng dilakukan jika berkas pemeriksaan hampir 50 persen.

“Proses penahanan seseorang tersangka harus didahului pemeriksaan. Jika berkas pemeriksaan sudah hampir 50 persen, maka kita akan lakukan penahanan,” ujarnya Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (23/01/2013).

Lebih lanjut, Abraham mengatakan, KPK khawatir kalau Andi Mallarangeng terburu-buru ditahan tapi berkas perkaranya baru sekitar 10 persen, dikhawatirkan masa penahanannya akan habis sebelum berkas pemeriksaannya selesai.

Seperti diketahui, untuk kasus ini KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp2,5 triliun itu. Mereka adalah Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng.

Hingga saat ini, KPK belum menghitung kerugian negara dari kasus ini. Namun, menurut audit BPK, kerugian negara sebesar Rp243 miliar. @endang

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles