
LENSAINDONESIA.COM: Dua mantan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap rekrutmen tenaga non PNS Dinas Perhubungan (Dishub) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (22/01/2013).
Muh Damin mantan Kapala UPT terminal Seloaji Ponorogo datang lebih awal yaitu sekitar pukul 08.15 pagi, langsung menuju ruang Kasi Pidsus. Namun tidak berselang lama diapun keluar dan langsung pulang.
Demikian juga dengan tersangka lainya, Widi Wahyu Atmadja, mantan Kadishub yang kini menjabat staf ahli Bupati. Dia datang juga sendirian pada
pukul 09.45. Setelah tiba di kantor Kejari Ia menuju ruang kasi Pidsus Kejari Ponorogo. Tak beda dengan mantan bawahanya, Widi pun hanya sebantar berada di dalam ruang pidsus. Beberapa menit kemudian, ia terlihat keluar ruangan dan langsung bergegas meninggalkan kantor Kejari.
Dikonfirmasi, sebelum dirinya pulang, Widi mengatakan kedatanganya di kantor Kejari untuk memenuhi panggilan. “Saya memenuhi panggilan,” singkatnya kepada LICOM.
Widi mengaku, hari ini belum ditanyai apa pun oleh penyidik terkait perkara rekrutmen tanaga honorer di lingkungan Dinas Perhubungan. “Saya baru ditanya kesiapan saja. Ya saya ngomong kalau saya belum punya penasehat hukum. Akhirnya saya minta waktu kepada Pak Junianto (Kasi Pidsus) untuk mencari penasehat hukum dulu,” ungkapnya.
Kepada wartawan mantan orang nomor satu di Dinas Perhubungan Ponorogo ini mengungkapkan, bahwa sampai saat ini Bagian Hukum Pemkab belum memberikan tawaran untuk mendmapingi dirinya selama proses pemeriksaan berlangsung. ”Ini yang saya belum koordinasikan. Ndak tahu nanti, untuk penasehat hukum sebagai tersangka kan mutlak diperlukan,” ujarnya.
Diketahui pemeriksaan terhadap Widi dan Damin ini terpaksa ditangguhkan sebab keduanya belum didampingi penasehat hukum.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Junianto SH membenarkan pembatalan pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut. Sebab, kata dia, sesuai dengan KUHP pemanggilan tersangka harus didampingi penasehat hukum.
“Keduanya belum memiliki penasehat hukum, jadi kita berikan kesempatan untuk mencari pengacara,” jelas Junianto.
Ditanya mengapa tidak langsung dilakukan penahanan, Junianto menjelaskan, bahwa hal itu tidak dilakukan sebab kedua tersangka selama ini selalu bersikap kooperatif.
“Tidak masalah. Bukti-bukti sudah kami amankan,”ujar Junianto.@arso
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D26106288.658ef65348bf92e69e723de314436f29%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D17824619.658ef65348bf92e69e723de314436f29%3B)