Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Pagi Ini, Mantan Kadishub Ponorogo Diperiksa Kejari

Image may be NSFW.
Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Hari ini, dua mantan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo akan dihadirkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk diperiksa terkit kasus kasus dugaan suap rekrutmen tenaga hononer.

Dua tersangka yang dipanggil itu diantaranya, mantan Kadishub Widi Wahyu Atmadja dan Muh Damin, mantan Ka UPT Terminal Seloaji.

“Besok (hari ini) kedua tersangka akan dihadirkan jam 9 pagi. Pemanggilannya sudah kita lakukan pekan lalu, suratnya sudah dikirim ke alamat masing-masing,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Junianto, Senin (21/01/2013) kemarin.

Setelah pemeriksaan tersangka ini, lanjut Junianto, pihak kejaksaan baru bisa mulai melakukan pemberkasaan atas kasus yang diperkirakan sudah terjadi sejak 2010 lalu itu. Keterangan tersangka akan direkapitulasi bersama barang bukti yang lain. Termasuk menentukan barang bukti yang akan disita.

“Setelah pemeriksaan tersangka, kita baru susun resumenya. Kita juga akan melengkapi catatan-catatan dan alat bukti lain yang ada untuk itu,’ ujar Junianto.

Terkait keterlibatan lain, Kejari Ponorogo masih akan melakukan pendalaman. Bahkan bila ternyata dari pemeriksaan Widi yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Ponorogo ditemukan ada hal-hal baru, pihaknya siap untuk mengambangkannya.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan tersangka. Bisa saja kita panggil saksi lain, saksi dari pejabat lain atau saksi baru lagi. Kalau cukup ya sudah. Kita langsung susun berkasnya dan lakukan penuntutan,” tegas Junianto.

Kedua pejabat diduga telah menerima suap lebih dari Rp1 miliar. Suap ini diduga berkaitan dengan upaya untuk meluluskan sejumlah oknum untuk menjadi tenaga honorer di lingkungan Dishub Ponorogo. Dari keteragan sejumah saksi, uang pelicin ini ada yang diserahkan langsung ke tangan tersangka, dan ada pula yang diserahkan melalui perantara.

Kepada kedua mantan pejabat di lingkungan Dishub ini, Kejari Madiun mengenakan tiga alternatif pasal sangkaan. Yaitu pasa 12A, pasal 12B dan pasal 11 UU Nomor 20/2001 atau undang-undang anti tindak pidana korupsi.

“Masih kami pertimbangkan pasal yang akan disangkakan. Tapi semuanya tentang tindakan melanggar hukum oleh PNS oleh karena jabatannya,” terang Junianto.

Di lain pihak, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono menyatakan, proses hukum yang tengah berlangsung harus dihormati. Namun ia meminta semua pihak tidak memaksakan diri apalagi mencampuradukannya dengan proses politik. “Biar tidak ada bias, kami serahkan proses hukum kepada pihak berwenang untuk terus lanjut sesuai prosedur,” katanya.

Selain kasus dugaan suap rekrutmen di Dishub Ponorogo, saat ini Kejari Ponorogo juga sedang menangani laporan tentang penyimpangan pada proses rekrutmen tenaga kesehatan atau bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Laporan ini ditangani Seksi Pidana Umum dan dalam proses pengumpulan keterangan dari sejumah saksi.@arso

 

Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles