
LENSAINDONESIA.COM: Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Malang, Jawa Timur mengaku terus memantau perusahaan terkait dengan pelaksanaan Upah Minium Kota (UMK) Kota Malang tahun 2013 ini.
Pengakuan tersebut diungkapkan Kepala Disnakersostrans Kota Malang, Subkhan, Minggu (20/1/2013).
“Berdasarkan hasil pemanutauan di lapangan tidak pelanggaran. Bahkan, sampai saat ini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan soal UMK 2013 itu. Kalau pun ada, seharusnya kan dilakukan Desember 2012 lalu. Semoga saja pada Januari 2013 sebagai awal pelaksanaan UMK ini tidak ada perusahaan yang melanggar,” jelas Subkhan.
Dia mengklaim tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK. Sebanyak 900 perusahaan yang berperasi di Kota Malang, kata Subkhan, sampai saat ini tidak ada yang bermasalah dengan UMK.
Dia berharap, perusahaan mematuhi pelaksanaan UMK tersebut Sehingga, tidak sampai terjadi gejolak antara perusahaan dengan para buruh. “Harapan kita seperti itu,” jelasnya.
Meski begitu, dia tidak memungkiri bila di lapangan ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2013 itu. Hanya saja, terang dia, selama tidak ada gejolak, antara perusahaan dengan buruh dan serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan menyetujui, Disnakersostrans Kota Malang tidak bisa berbuat apa-apa.
Alasannya, bagi Disnakersostrans Kota Malang yang paling utama adalah tidak ada gejolak. Perusahaan dan para buruh serta serikat pekerja sama-sama memaklumi dan memahami kondisi dan peran serta tugasnya masing-masing.
Karena itu, kata dia, perusahaan-perusahaan di Kota Malang diyakini bakal tetap konsisten melaksanakan UMK sebesar Rp 1.300.040 per bulan. Sebab, perusahaan di Kota Malang tidak ada yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK tersebut.@aji dewa roisky
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D18874575.621be8234244b81cb241d4602a78b374%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D73476503.621be8234244b81cb241d4602a78b374%3B)