Teka teki soal dugaan `penyunatan` dana kompensasi untuk para wanita tuna sosial (WTS), khusunya mucikari di Jawa Timur belum temui titik terang. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jatim, Sujono saat dikonfirmasi LICOM, Selasa (1/1/2013) mengatakan, dalam mengatasi upaya penutupan tempat-tempat lokalisasi di Jatim ini, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial di kabupaten/kota.
“Untuk dana pemulangan para WTS di wilayah lokalisasi Dupak Bangun Sari, Surabaya, itu urusan pemerintah kota. Pemprov Jatim nanti akan urus yang di wilayah lokalisasi Tulungagung dan sebagian dolly (Jarak-Surabaya). Setiap pekerja seks komersial (PSK) terima dana Rp 3 juta, dan mucikari mendapat Rp 10juta,” jelas dia.
Saat disinggung tentang adanya pembagian dana kompensasi untuk mucikari di lokalisasi Tambak Asri Surabaya yang hanya terima Rp 1 juta, Sujono mengaku kaget dengan kabar ini. “Tidak ada itu, sudah jelas ditetapkan besaran yang harus diterima PSK Rp3 juta dan mucikari Rp 10 juta. Saya akan cek itu ke Dinsos Surabaya,” imbuhnya.
Sementara ditemui secara terpisah, sumber dari pemprov Jatim yang tidak mau disebutkan identitasnya menegaskan, pembagian dana di wilayah Tambak Asri dipegang oleh Dinas Sosial Kota Surabaya. “Silahkan cek langsung datanya di Dinsos Kota (Surabaya),” ungkapnya.
Diketahui, dari penelusuran LICOM di lokalisasi Tambak Asri, mucikari yang dientaskan dari dunia prostitusi hanya mendapatkan bantuan kompensasi dana sebesar Rp 1 juta. Padahal, seharusnya dana yang diperoleh sebesar Rp 10 juta. Dana tersebut diberikan lewat petugas Rukun Warga (RW) yang disubut sebagai tali asih, bukan bantuan dari pemerintah Jatim. @sarifa