
LENSAINDONESIA.COM: Kaukus Parlemen Madura (KPM) menolak tegas kehadiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Peraturan yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tembakau itu, dinilai akan mematikan ratusan ribu keluarga petani tembakau yang hidup di tiga kabupaten di Madura.
Peraturan yang mengatur soal kandungan tar tembakau itu dinilai menyulitkan ratusan ribu keluarga petani tembakau. Ujung-ujungnya, ratusan ribu petani tembakau di Madura bakal kehilangan penghasilan untuk menghidupi keluarganya. Betapa tidak. Di Madura tercatat 90 ribu hektar lahan tembakau yang tersebar di Kabupaten Sampang (20 ribu Ha), Pamekasan (30 ribu Ha) dan Kabupaten Sumenep (40 ribu Ha).
“Ingat. Komoditas tembakau merupakan penyokong ekonomi keluarga sebagian terbesar petani di Madura. Dengan terbitnya PP Nomor 109 tahun 2012 tersebut, maka perlahan tapi pasti akan merugikan ratusan ribu keluarga petani di Madura. Untuk melindungi petani, kami Kaukus Parlemen Madura tegas menolak PP Tembakau tersebut,” tegas Ketua KMP, Suli Faris, Jumat (17/01/2013).
Politisi PBB yang juga Ketua Komisi A DPRD Pamekasan itu, PP Tembakau tersebut sama sekali tidak berpihak kepada nasib dan kepentingan rakyat kecil. Bahkan PP tersebut bertentangan dengan semangat yang didengungkan oleh pemerintah yaitu kebijakan pembangunan yang pro rakyat.
“Dalam PP itu kalau dicermati dengan seksama maka akan tampak yang di jadikan target oleh pemerintah pusat hanyalah naiknya kontribusi cukai rokok ke APBN dan untuk melindungi kepentingan pengusaha rokok putih di Indonesia, bukan untuk rakyat kecil atau petani,” ulasnya.
Suli mempermaklumkan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat PP pengamanan zat adiktif. Namun, untuk melaksanakan amanat itu bukan hanya untuk produk tembakau saja yang jadi sasaran.
Suli memandang lahirnya PP 109 tahun 2012 akan membuka pintu seluas luasnya bagi pengusaha rokok untuk impor tambakau luar negeri dengan tonase besar. Pasalnya, tembakau lokal, utamanya tembakau Madura dikenal memiliki kandungan tar cukup tinggi dan terlarang beredar seperti diatur PP 109/2012 itu.
Padahal, tembakau lokal selama ini sangat cocok untuk bahan baku rokok kretek sebagai ciri khas rokok Indonesia. Karena itu tembakau lokal ke depan di yakini tidak akan punya peluang pasar yang prospektif, dan petani tembakau akan semakin menjerit karena daya serap pabrik terhadap tembakau lokal akan terus menurun.
“Bagi ratusan ribu petani di Madura, komoditas tembakau merupakan komoditas satu-satunya yang memberi penghasilan cukup besar sebagai penopang ekonomi keluarga. Jika pemerintah menerbitkan peraturan yang memberatkan petani, maka pemerintah wajib memberi alternatif komoditas yang paling cocok untuk lahan pertanian di Madura. Jika tidak, maka kami akan terus menolak PP Tembakau itu,” tutup Suli.
Suli berjanji akan menggalang dukungan dari tokoh petani, tokoh LSM dan tokoh pejabat asal Madura untuk menyusun nota penolakan atas PP No 109/2012 itu. Nota penolakan tersebut akan dikirimkan ke DPR RI melalui legislator seluruh parpol asal Dapil Madura.@arief
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D91038369.a67a747cb788b5fa44a4ad3306c3924e%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D39909897.a67a747cb788b5fa44a4ad3306c3924e%3B)