
LENSAINDONESIA.COM: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura melaporkan berkas dukungan fiktif pasangan calon gubernur (Cagub) Jawa Timur jalur independen Eggi Sudjana-Mohammad Sihat ke Polda Jatim.
Pelaporan ini merupakan tindaklanjut setelah pihak Eggi-Sihat menanggapi panggilan Panwaslu terkait berkas palsu tersebut.
Baca juga: Kalangan politisi di Sumenep yakin Khofifah pimpin Jatim dan Payah! 38 ribu dukungan Cagub Jatim Eggi-Sihat di Jember ternyata fiktif
Pelanggaran itu juga dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jatim.
“Karena semenjak kami laporkan ke pihak kepolisian di Sumenep, sampai hari ini masih belum ada kepastian hukum. Maka berkas dan laporang pelanggaran tersebut juga kami laporkan ke Polda Jatim dan Bawaslu Provinsi agar segera ditindaklanjuti,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep, Zamrud Khan, Jumat (07/06/2013).
Langkah itu diyakini Zamrud sudah tepat, sebab sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012. “Kami hanya menjalankan amanah undang-undang itu, agar masalah dugaan penipuan tersebut ada kepastian hukumnya,” tegasnya.
Dia merasa kecewa terhadap kinerja aparat kepolisian setempat, sebab laporan pelanggaran tersebut hingga kini belum ada kepastian hukumnya. Karenanya, dia memilih untuk membawa kasus itu ke Polda Jatim dan Bawaslu Provinsi.
Selain itu, dengan adanya pelanggaran itu, dia menilai proses demokrasi di Jawa Timur sudah tidak sehat. Padahal, menurutnya, sudah jelas dalam MoU yang dibuat oleh tiga institusi terkait dengan Pemilu, yaitu Bawaslu RI, Kapolri dan Kejaksaan Agung bahwa pemilu harus berjalan lancar, fair dan tanpa pelanggaran.
“Berdasarkan itu, sudah seharusnya pihak kepolisian menindaklanjuti dan sudah ada kepastian hukumnya,” pungkasnya.@rhahmatullah
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D21845120.3f19f3e2feef3ce8d74c6f2387860500%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D29403661.3f19f3e2feef3ce8d74c6f2387860500%3B)