
LENSAINDONESIA.COM: Wakil Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Imam Bogie meminta Ditjen Imigrasi Pusat untuk melakukan pencekalan terhadap Direktur Utama (Dirut ) PT Makira Nature yang diduga melakukan penipuan terhadap ribuan nasabah hingga Rp 400 Miliar dan Rp 1 Triliun dengan investasi emas.
Imam membeberkan, tindakan yang dilakukan Dirut PT Makira Nature merupakan tindakan pidana. Sehingga, pihak kantor Imigrasi perlu melakukan pencekalan terhadap Eko Nugroho selaku Direktur utama PT Makira Nature.
Baca juga: PT Axo Capital Futures ingatkan pentingnya investasi emas dan Kasus penipuan investasi emas PT Raihan Jewellery segera disidangkan
“Kasus ini sudah tindakan pidana (menipu masyarakat). Seharusnya, Imigrasi melakukan pencekalan (jangan dibiarkan). Supaya jangan sampai pelaku kabur ke luar negeri,” tegas Imam kepada LICOM di Jakarta, Kamis (6/6/13).
Selain itu, Imam menemukan fakta bahwa pihak penegak hukum seperti Polri terlalu lambat dan kurang merespon hasil laporan keresahan masyarakat yang menjadi korban. Sehingga kasus tersebut tidak berjalan atau diam di tempat.
Sementara itu, Antonio Raja Guguk selaku korban yang juga juru bicara komunitas korban nasabah PT Makira Nature, membeberkan bahwa sudah hampir empat bulan ini sejak Februari 2013, nasabah hanya dijanjikan pihak PT Makira Nature, hasil investasi akan dikembalikan. Tapi hingga saat ini, janji terus diulur-ulur.
“Ya, kita cuma dijanjikan saja, tetapi sampai saat ini deviden belum dibayarkan kepada ribuan orang nasabah. Apalagi, mendapatkan dana ganti rugi,” jelasnya.
Antonio juga menyatakan, nasabah bernama Ramses Putra yang mengugat PT Makira Nature di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat itu bukanlah nasabah sebenarnya.
“Kalau Ramses Putra bukan nasabah. Kita semua tidak kenal,” tegas Antonio.
Seperti diketahui, menanggapi permohonan gugatan itu, Makira Nature menolak permohonan pailit yang diajukan Ramses. Makira beranggapan
perusahaan masih memiliki kans untuk memperbaiki dan menyelesaikan utang piutang ini. Atas hal tersebut, Makira Nature mengajukan PKPU Tangkisan.
Dalam kesempatan yang sama, Makira Nature langsung membacakan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di hadapan majelis.
Permohonannya, tujuan PKPU ini merupakan sikap yang diambil Makira dalam menangkis permohonan pailit. Sikap ini juga disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 11 April 2013.
Selain merupakan tangkisan atas permohonan pailit, PKPU juga diajukan sebagai cerminan atas niat baik Makira Nature dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Makira memang tidak menampik ada kewajiban yang harus dibayar kepada Ramses.
Namun, saat ini, Makira tengah mengalami kesulitan finansial. Faktor penyebab adalah investasi batubara bermasalah. Makira Nature ini juga memiliki kegiatan usaha di bidang eksplorasi batubara, selain perdagangan emas dan investasi.
Investasi batubara ini terbagi menjadi dua, yaitu penjualan dan eksplorasi. Untuk penjualan batubara, Makira terkendala karena cuaca buruk sejak November 2012-Februari 2013.
Sedangkan eksplorasi, baru mempunyai rencana eksplor pada Mei ini. Namun, rencana juga tidak dapat berjalan. Akibatnya, Makira mengalami kekurangan nilai likuiditas dan berdampak pada penurunan kemampuan bayar perusahaan kepada nasabah.
Bahkan, kesulitan ini semakin diperparah dengan sebagian besar nasabah juga melakukan penagihan kepada Makira. Sehingga, sudah dapat dipastikan mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran kepada para nasabah, khususnya kepada pemohon pailit dan kreditor lain.
Terkait hal tersebut, Makira Nature dalam permohonan PKPU mengajukan pengurangan utang sebesar 50% dari jumlah utang yang harus dibayar kepada pemohon dan kreditor lain dengan dalih para kreditor telah mendapatkan keuntungan yang cukup besar sebesar 92% per tahun dari besaran
nilai yang diinvestasikan.@aguslensa.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D27659701.1a93eb5d6fa335d9c2542c555fe36057%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D56739543.1a93eb5d6fa335d9c2542c555fe36057%3B)