
LENSAINDONESIA.COM: Untuk mempermudah masyarakat penerima hibah di Kota Surabaya dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka diri melakukan sosialisasi terkait penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan hibah tahun anggaran 2013.
Asisten III Sekkota (membidangi administrasi umum), M.Taswin, menjelaskan hibah yang dilakukan Pemkot Surabaya merupakan program untuk menunjang percepatan pembangunan sesuai dengan prioritas kebijakan Pemkot. Diharapkan, hibah ini menjadi stimulan untuk dapat merangsang tumbuhnya swadaya masyarakat dan stakeholder agar bisa lebih berperan dalam pembangunan di Kota Surabaya.
Baca juga: Kejati desak P3I segera serahkan bukti korupsi jambong Surabaya dan Kejati Jatim minta bukti korupsi jambong Pemkot Surabaya
Dijelaskannya, dalam APBD murni tahun 2013, terdapat 1501 usulan belanja hibah daerah kepada kelompok masyarakat yang telah tercantum dalam APBD untuk direalisasikan sebesar Rp 47.157.966.371. Dan hingga 27 Mei 2013, sudah dicairkan sebanyak 573 usulan dan telah terealisasi sebesar Rp 17.920.313.477. Jumlah 1501 usulan itu naik dari jumlah penerima hibah tahun 2012 lalu sebanyak 1300 kelompok masyarakat.
Namun, yang memprihatinkan, jelas Taswin, pada 2012 lalu, masih ada beberapa penerima hibah yang belum bisa menyelesaikan pertanggungjawaban. “Karena itu, maksud sosialisasi kepada masyarakat ini adalah agar penerima hibah memahami tata cara penyusunan dan pelaporan penggunaan hibah,” ujar Taswin.
Taswin mengingatkan agar belanja hibah daerah tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, maka penerima diimbau memperhatikan pertanggungjawaban penggunaan dan harus sesuai dengan peruntukan. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban itu diantaranya meliputi laporan penggunaan hibah oleh penerima, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan disertai bukti-bukti pegeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan berpikir ketika dana diterima lalu digunakan sesuai proposal berarti sudah selesai. Bukan begitu, tetapi ada pertanggungjawaban. Misal beli semen di mana, ada bukti asli transaksinya disimpan, kalau perlu difoto copy. Jangan menganggap ini sebagai hak yang berarti semau bapak/ibu sendiri. Tetapi ini ada kewajiban yang bapak ibu laksanakan,” harap Taswin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Suhartoyo, menambahkan dalam agenda sosialisasi nanti, ada empat materi yang akan diberikan kepada para kelompok masyarakat penerima hibah ini. Yakni aspek perpajakan, aspek hukum pertanggungjawaban hibah, sistematika penyusunan dan laporan penggunaan hibah, serta penatausahaan belanja hibah dan bantuan sosial. “Kalau masih ada yang belum bisa menyelesaikan pertanggungjawaban, ini kan sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahu 2011 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 yang mengatur pelaksanaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Peraturan menteri itu diantaranya mengatur bahwa daerah diperbolehkan memberikan hibah dan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.@iwan_christiono
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D71586259.1a93eb5d6fa335d9c2542c555fe36057%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D58389580.1a93eb5d6fa335d9c2542c555fe36057%3B)