Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Pemkot Jakut gelar sosialisasi Hygiene Sanitasi DAM & internet sehat

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Suku Dinas Komunikasi Informasi Masyarakat dan Kehumasan (Sudin Kominfo dan Kehumasan), dan Sudin Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut), bersama Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS) menyelenggarakan sosialisasi Hygiene Sanitasi depot air minum (DAM) dan pengelolaan internet sehat.

Menurut Kepala Seksi Telekomunikasi (Kasi Telkom) Sudin Kominfo dan Kehumasan Jakut, Yarni, maksud dan tujuan dari kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Jakut, khususnya Kelurahan RBS, agar DAM yang ada di wilayah RBS, lebih meningkatkan kualitas produk air minum, sekaligus terjamin kesehatannya.

Baca juga: TP PKK Tanah Datar Sumbar gelar studi banding ke Jakut dan Pemkot Jakut lantik 35 pejabat Eselon IV di kantor Kecamatan

Disamping itu, dengan adanya kegiatan ini, dapat memunculkan perilaku dan etika yang baik, saat berinternet atau mengakses suatu informasi.

“Internet sehat adalah suatu aktifitas manusia yang sedang melakukan kegiatan online baik browsing, catting, sosial media, upload dan download secara tertib, baik dan beretika sesuai norma-norma dan aturan yang berlaku di masyarakat saat mengakses suatu informasi dari internet,” ujar Yarni, yang didampingi Santoso, perwakilan dari Sudin Kesmas Jakut, di kantor Kelurahan RBS, Rabu (05/06/13)

Yarni menambahkan, penggunaan internet yang sehat, adalah dengan tidak melakukan aktifitas internet yang melanggar hukum, seperti Pelanggaran Hak Cipta (ilegal), Hacking dan mengakses konten ilegal (situs dewasa), serta tidak mengakses konten-konten negatif, seperti situs porno.

“Operasionalisasi warnet (warung internet) yang baik, adalah berpartisipasi memerangi pornografi melalui jasa yang dikelola, yakni menindak segala bentuk pornografi yang dilakukan pengguna warnet, mendisain bilik warnet agar lebih terbuka dan terlihat oleh umum,” terang Yarni.

Sementara itu, Santoso, dalam penjelasannya, mengatakan bahwa DAM harus memiliki sertifikat laik sehat yang dikeluarkan oleh Sudin Kesmas Kotamadya/Kabupaten setempat.

“Keharusan DAM sebagai pengelola penyedia air minum harus menjamin air yang diproduksinya memenuhi syarat kesehatan dengan melaksanakan pemeriksaan secara berkala terhadap kualitas air yang diproduksi, melalui pemeriksaan instalasi pengelolaan air, pemeriksaan jaringan pipa distribusi, pemeriksaan pada pipa sambungan ke konsumen, dan pemeriksaan pada proses isi ulang dan kemasan, serta melakukan pengamanan terhadap sumber air baku yang dikelolanya dari segala bentuk pencemaran,” jelas Santoso.@Noviar

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles