
LENSAINDONESIA.COM: Mahalnya biaya demokrasi di Indonesia saat pemilihan kepala daerah membuat pemerintah mengkaji ulang aturan yang berlaku saat ini. Demikian dinyatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai mengelar rapat Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Otonomi Daerah Baru, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI.
“Sejauh ini ada opini yang berkembang bahwa untuk tingkat kabupaten kota kepala daerah cukup dipilih oleh DPR, baru pada tingkat propinsi langsung dipilih oleh rakyat,” kata Gamawan di Gedung DPR Selasa (4/6).
Baca juga: Masyarakat tagih 100 hari, Gamawan: Itu untuk acara kematian dan Polri Tuding Hanya Kemendagri Punya Wewenang Bubarkan FPI
Dia menambahkan, pemerintah akan mengeluarkan aturan untuk mengefesiensi dana demokrasi. Sebab, biaya yang mahal akan cenderung mengandung unsur korupsi. “Aturan yang sedang berlangsung saat ini cendrung menimbulkan gesekan sosial di tengah masyrakat,” paparnya.
Pemekaran wilayah Kabupaten Musi Rawa yang baru diputuskan hari ini telah menelan empat korban jiwa. Karena alasan sosiologis inilah pemerintah berupaya menelurkan aturan untuk meminimalisir kemungkinan kemudratan itu banyak terjadi. “Mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya,” pungkas Gamawan.@firdausi
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D49290976.76562e00a4d30dbd021714e6d05b0e97%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D94746075.76562e00a4d30dbd021714e6d05b0e97%3B)