
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para akademisi untuk menggelorakan dan mengkampanyekan bahwa “Jujur Itu Hebat” kepada seluruh lapisan masyarakat.
Wakil Ketua KPK Dr Bambang Widjojanto mengatakan, akademisi yang ada di perguruan tinggi negeri maupun swasta memiliki peran strategis untuk mengkampanyekan dan menggelorakan semangat anti korupsi.
Baca juga: Pelamar ke KPK meningkat 300 persen dan Ternyata praktek joki tes masuk perguruan tinggi bukan hal baru
“Kami sangat berharap perguruan tinggi bisa berperan aktif,” katanya dihadapan 875 wisudawan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (01/06/2013).
Menurut dia, dengan digelorakannya Jujur Itu Hebat dan anti korupsi di semua lini, diyakininya angka korupsi bisa diminimalisasi, bahkan secara perlahan akan mampu dihentikan dan diberantas hingga akar-akarnya.
“Kita tidak ingin Indonesia mendudukui peringkat satu dalam hal korupsi dan pasti kita juga tidak ingin negeri ini hilang dari peta dunia. Oleh karenanya, kita harus upayakan bagaimana menghapus angka korupsi dan Indonesia tetap menjadi bagian dunia yang tak akan pernah terhapus dari peta dunia,” kata Bambang Widjojanto, menandaskan.
Modus kejahatan, termasuk korupsi, katanya, saat ini sudah semakin canggih dan menyentuh hampir semua lembaga. Dan, penyampaiannya pun tidak lagi melalui jasa keuangan dan pembukuan, tapi ada media lain yang lebih sempurna dan ada yang mengendalikan, yakni “gatekeeper”.
Oleh karena itu, kata Bambang, kampus adalah salah satu komunitas dan lembaga strategis untuk menyuarakan anti korupsi ini, sekaligus menggelorakan semangat Jujur Itu Hebat.
Ia mengemukakan, 15 tahun setelah masa reformasi, ternyata kerja masih belum juga usai, bahkan tantangan untuk memberantas korupsi semakin besar dan rakyat yang termiskinkan karena ulah para koruptor juga semakin meluas.
“Kita harus kembali pada hakikat reformasi sesungguhnya agar bisa berdaulat, yakni daulat rakyat, daulat hukum dan daulat kemanusiaan. Untuk mencapai kedaulatan itu, cara satu-satunya adalah mempercepat pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Selama kurun waktu 2004-2012 KPK menangani 57 ribu lebih pengaduan dan 5.655 di antaranya berasal dari Jatim. Tersangka yang diadili karena kasus korupsi mulai dari anggota DPRD, gubernur, duta besar, wali kota, jaksa hingga hakim.
Kerugian negaraerupa aset yang ditangani KPK sejak 2009-2012 sebesar Rp2,8 triliun dan uang yang diselamatkan mulai 2008-2011 sebesar Rp875 miliar. Sedangkan yang berpotensi untuk diselamatkan mencapai Rp152,29 triliun.
“Dampak dari korupsi ini tidak hanya sebatas pada kerugian negara berupa materi, tapi juga berpengaruh terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat serta kemiskinan,” tandasnya.@ridwan_licom/ant
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D30934114.960f5f6cd681b800b40d700355f7a04f%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D67395464.960f5f6cd681b800b40d700355f7a04f%3B)