
LENSAINDONESIA.COM: Pekan depan, polisi ini harus meninggalkan Mako Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan menuju daerah tempat tugasnya yang baru di Kabupaten Jeneponto. Walau begitu, “Semangat Merah Putih, Jiwa Ragaku” yang merupakan yel yel kebanggaan personel
Polres Kepulauan Selayar, rupanya tak kunjung padam dan surut di sanubarinya.
Dialah Briptu Sayuti Kuri, anggota Bhayangkara sejati yang dikenal sangat energik di dalam membasmi penyakit masyarakat selama masa penugasan dan pengabdiannya, di Mako Polres Kepulauan Selayar.
Baca juga: Nelayan Kepulauan Selayar lega tak ada lagi bom dan bius ikan di laut dan Curi terali pengaman jembatan, dua remaja diciduk polisi
Hal itu kembali dibuktikan melalui gerakan cepatnya dalam merespon segenap dan mengolah setiap bentuk informasi yang diterima dari masyarakat. Hari ini, Jumat, (31/5/13) sekira pukul 09.00 Wita, ia sempat meringkus satu lagi pengusaha penjual minuman keras jenis Ballo bernama Samsuddin, asal Matalalang, Kelurahan Bontobangung, Kecamatan Bontoharu.
Samsuddin diamankan, setelah dirinya menerima laporan warga terkait keberadaan pengusaha penjual ballo di wilayah Matalalang, Kelurahan
Bontobangung yang nyaris tak pernah tersentuh penangkapan aparat ini.
Ringkasnya, usai menerima laporan warga, anggota tim buser penerima penghargaan dari Kapolda Sulselbar ini langsung bergerak cepat dan menelusuri.
Laporan itu ternyata betul adanya. Hasil penelusuran lapangan, petugas ini berhasil mengendus keberadaan Samsuddin. Pelaku ditengarai sejak lama melancarkan aksinya menjual minuman keras kategori golongan C jenis ballo di sekitar Dusun Matalalang, Kelurahan Bontobangung.
Aksinya pun tergolong cukup nekat. Sebab, penjualan ballo tetap saja dilakukan, meski sebelumnya, yang bersangkutan berulangkali mendengar informasi tentang operasi pemberantasan ballo oleh jajaran Polres Kepulauan Selayar.
Malahan, pelaku seperti bergeming meski sidang perkara minuman keras jenis ballo beberapa kali mewarnai agenda sidang Pengadilan Negeri
Kepulauan Selayar..
Dengan lihai, Samsuddin memanfaatkan kelangkaan ballo di pasaran. Ia menaikkan harga jual ballo. Harga menjadi terkesan jauh lebih mahal dari harga biasanya.
Semula harga hanya berkisar Rp 15 ribu perlima liter, dinaikkan jadi Rp 25 ribu. Tapi sayang, petualangan sang penjual ballo, keburu terendus petugas. Sampai-sampai, ballo yang disembunyikan di dalam kamarnya pun, berhasil ditemukan dan disita sebagai barang bukti pelanggaran pidana.
Guna kepentingan penyidikan, Samsuddin bersama barang bukti ballo-nya, digelandang menuju Ruang Riksa Unit Satuan Narkoba Polres itu.
Pelaku dan barang bukti diamankan 1×24 jam. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk proses penyidikan hingga berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Alhasil, jadual sidang tindak pidana rencananya digelar Selasa mendatang (04/06/13).
Sebagai bentuk apresiasi, penangkapan penjual minuman keras Ballo oleh Briptu Sayuti, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Moh. Hidayat B. SH.SIK . MH, kembali menyampaikan ajakan disertai pesan moral kepada masyarakat dan segenap komponen terkait lainnya, untuk terus saling bahu membahu menuntaskan ragam penyakit masyarakat di daerah setempat. @fadly syarif
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D60639819.220328f9908cbdb712a82e41c86e5ae4%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D57592347.220328f9908cbdb712a82e41c86e5ae4%3B)