Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Kapal pukat Malaysia lagi-lagi ditangkap “kuras ikan” di Perairan Indonesia

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Hiu 010 yang di nahkodai Rusmin, S.ST.Pi  menangkap lagi
satu kapal illegal fishing malaysia KM. JHF  7195 B  GT. 32,31. Penangkapan terjadi di perairan Teritorial Selat Malaka pada Posisi 01º16’349’’ N-103º11’755’’ E.

Demikian diungkapkan  Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Mukhtar, API, M. “Operasi rutin ini juga berhasil mengamankan Nahkoda Mohd Salleh Bin
Rahman berkewarganegaraan Malaysia dan ABK 5 orang,” papar Mukhtar dalam keterangan persnya kepada LICOM, Jumat (31/05/13).

Baca juga: Utang Indonesia hampir Rp 2000 Triliun, pembayar pajak harus digali, Gan! dan Kritisi BUMN, mahasiswa FE UI dirikan "Center of Studies for BUMN"

Kelima ABK itu, Ahmad Nadzhan Bin Mohd Nadzri, Mohammad Suria Bin Rahman, Idris Bin Rohani, Jefry Bin Karim,  dan Samsudin Bin Bachok.
Semuanya  berkewarganegaraan Malaysia. Kapal ini menggunakan alat tangkap Pukat Tunda (Trawl Net).

KP. Hiu 010 sebelumnnya juga menangkap 4 kapal ikan pada 28 April 2013. Empat kapan yang diamankan itu, yaitu KM. BKM VIII (GT.107),
KM. BKM VII (GT.106), KM. SUMIMAS 7 (GT. 107) dan KM. SUMIMAS 3 (GT.107). Keempatnya di tangkap di Perairan Natuna. Kapal tersebut
dibawa ke Stasiun  Pengawasan SDKP Pontianak.

Menurut Akhmadon, Kepala Satuan Kerja Pengawasan SDKP Batam, bahwa pemilik Kapal ini adalah Rahman Bin Yusuf beralamat 510704-0-5455
No. 113 Lorong Tbat Parit Masjid Pontian Johor, Malaysia. Kapal ini tidak memiliki SIUP dan SIPI, sehingga  melanggar pasal 93 ayat (2)  jo pasal 27 ayat (2), pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) pasal 85 jo pasal 9 ayat (1),  pasal  103, pasal 104 ayat (2) pasal 5 ayat (1) huruf a  Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Saat ini, kapal tersebut sudah diserahkan ke Penyidik PNS Perikanan Satuan Kerja  Pengawasan SDKP Batam sejak 24 Mei 2013 dari Nahkoda KP. Hiu 010  ke Kepala Satker PSDKP Batam untuk diproses lebih lanjut.

Nahkoda dan ABK ditahan di Rumah Penampungan Sementara Satker Pengawasan SDKP Batam. @licom

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles