
LENSAINDONESIA.COM: Pengunjung sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama, sepertinya merasa “plong”. Majelis Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, akhirnya menghadiahi hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Terdakwa Zulkarnaen Djabbar divonis 15 tahun penjara, sedang anaknya, Dendy Prasetya divonis 8 tahun.
Tidak cuma itu. Selain diwajibkan sanksi denda masing-masing Rp 300 juta, keduanya juga dijatuhi hukuman pidana wajib mengembalikan uang hasil korupsi. Masing-masing Rp 5.745 Miliar. Padahal tuntutan JPU sebelumnya, mengajukan hukuman penjara 12 tahun untuk Zulkarnaen Djabar. Sedang tuntutan hukuman terhadap Dendy, setahun lebih berat dari vois hakim, yaitu 9 tahun penjara.
Baca juga: Mahfud: Kader HMI korupsi? Langsung kita antar ke penjara dan Sohibul Iman: KPK harus menghormati panggilan DPR
“Menjatuhkan pidana kepada ZD (Zulkarnean Djabar) dengan pidana selama 15 tahun pidana dan denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar, maka diganti pidana kurungan penjara selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Afiantara ketika membacakan amar putusan pada Kamis (30/05/2013).
Sementara itu, untuk terdakwa Dendy Prasetya, Ketua Majelis Hakim menyatakan, “Dan utuk terdakwa Dendy Prasetya, selama 8 tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 1 bulan. ”
Alfian menyatakan, putusan itu sudah melalui pertimbangan pasal 202 KUHAP. Karena terdakwa terdakwa 1 (Dzulkarnaen) dan terdakwa 2 (Dendy) terbukti secara sah melakukan korupsi. Selain itu, Ketua Majelis Hakim ini juga menyampaikan vonis tambahan, yaitu sanksi pidana terhadap masing-masing terdakwa untuk membayar uang pengganti alias ‘balikin’ uang hasil korup Rp 5, 745 Miliar.
“Dengan ketentuan terdakwa 1 dan 2 tidak membayar denda setelah putusan hukum secara tetap, maka harta benda disita oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika harta tersebut tidak mencukupi ditambah penjara masing2 selama dua tahun,” ancamnya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Zulkarnaen Djabar, 12 tahun penjara. Sedangkan anaknya, Dendy Prasetya 9 tahun penjara. JPU menyakini bahwa mereka berdua terbukti melakukan korupsi anggaran di Kementerian Agama. Yaitu, anggaran pengadaan komputer tahun anggaran 2011.
Selain itu, JPU menuntut Dzulkarnaen membayar denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Sedangkan, Dendy dituntut membayar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Praktis, vonis majelis hakim ini seperti menyimpulkan bapak dan anak yang merupakan keluarga dengan kehidupan serba berkecukupan itu, sejatinya “rampok berdasi”. Lebih tragis lagi, yang dirampok uang dana proyek Alquran.
Dengan demkian, vonis majelis hakim membenarkan dakwaan sekaligus tuntutan yang diajukan JPU, yakni menjerat Zulkarnaen dan Dendy Prasetia dengan dakwaan primer melanggar Pasal 12 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Dakwaan subsidernya, yaitu Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan dakwaan lebih subsider Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Ketiganya merupakan pasal-pasal yang menyangkut delik suap.@aligarut1
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D59438092.9898e6f2d709e67879864f91345d0c63%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D75054335.9898e6f2d709e67879864f91345d0c63%3B)