
LENSAINDONESIA.COM: Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dihapusnya Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada notaris, sangat disayangkan Ikatan Notaris Indonesia (INI), pasalnya MK tidak melibatkan Notaris sama sekali dalam pembahasan tersebut.
Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Adrian Djuani mengatakan, menyesalkan dalam pembahasan proses sidang di MK tersebut. Pihaknya sebagai user tidak dilibatkan sama sekali, mungkin jika pihaknya dilibatkan MK akan berpikiran lain dan ternyata kasus ini sudah berjalan satu tahun sejak bulan mei 2012 dan baru diputuskan MK kemarin, Selasa (28/5/13).
“Bukan berarti dihapusnya Pasal 66 UU Jabatan Notaris serta merta menjadi kiamat. saya tetap menghormati apa yang telah diputuskan MK dan keputusan ini sudah final,” kata Adrian.
Sementara itu anggota INI, Firdhonal menilai, dihapusnya Pasal 66 membuat dilema para profesi notaris, karena notaris harus menjaga kerahasian akta sesuai dengan sumpah jabatan, sedangkan disisi lain penyidik berhak mengetahui isi dari perjanjian itu.
“Jadi dihapusnya Pasal 66 itu akan berdampak sangat luas,” tandasnya.
Sehingga jika melanggar sumpah jabatan itu, maka pihak pembuat akta berhak menuntut sesuai dengan Pasal 84 dan memperdatakannya, sedangkan Pasal 16 mengatur jika notaris berhadapan dengan penyidik, maka notaris mempunyai hak ingkar (hak tidak memberikan keterangan).
“Sehingga hak ingkar akan semakin ramai digunakan,” pungkasnya.@hermawan
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D73003172.9898e6f2d709e67879864f91345d0c63%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D90721413.9898e6f2d709e67879864f91345d0c63%3B)