Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Kejati Jatim bentuk tim usut korupsi dana Jambong Pemkot Surabaya

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membentuk tim pengkaji guna menindaklanjuti laporan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jatim terkait dugaan korupsi dana jaminan biaya bongkar reklame (jambong) dan titipan pajak reklame di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Surabaya.

Rohmadi, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim menjelaskan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengkaji kasus ini. Selain mengkaji laporan, tim tersebut juga akan terjun ke lapangan.

Baca juga: Pengusutan dugaan korupsi Jambong Pemkot Surabaya berlanjut dan Kepala Dispenda Surabaya dilaporkan korupsi ke Kejati Jatim

Dijelaskan Rohmadi, kasus ini memang harus diperiksa secara detil, karena menyangkut perpajakan. Untuk masalah pajak, Kejati memang tak punya kewenangan karena selama ini sudah ada penyidik pajak.

“Kita akan berkoordinasi dengan penyidik pajak untuk kasus ini. Maka dari itu, kami harus mengkajinya secara detil,” katanya, Kamis (30/05/2013)

Sebelumnya, kuasa hukum P3I Jatim, Ma’ruf Syah menjelaskan, pihaknya memang telah melaporkan dugaan korupsi itu ke Kejati Jatim pada 13 Mei lalu. Namun agar laporan ini segera ditindaklanjuti, maka pihaknya juga sudah melaporkan ke KPK.

“Kami lapor ke KPK untuk meminta supervisi terhadap laporan yang ada di Kejati Jatim,” jelasnya.

Adanya laporan ke KPK sudah dilakukan P3I pada 17 Mei lalu di Jakarta. Permintaan supervisi ini penting, agar penanganan kasus dugaan korupsi jambong itu tetap berjalan mulus.

“Dalam penyampaian laporan ke KPK itu, kami juga menyertakan beberapa bukti dokumen terkait kasus ini. Jika dibutuhkan, kami akan menyertakan bukti lengkapnya,” paparnya.

Mengenai tindak lanjut laporan ke Kejati Jatim, hingga saat ini pihaknya masih menunggu penanganannya. Tentu, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti secara lengkap. Bahkan, jika diperlukan pihaknya juga menyiapkan saksi pelapor terkait kasus ini.

Untuk diketahui, kasus ini muncul ketika dana itu dipungut Dispenda dari para pengusaha reklame untuk jambong dan titipan pembayaran pajak reklame. Diduga, ada sekitar Rp 150 miliar dari pengusaha yang tersimpan di Dispenda tanpa diketahui kejelasannya.

Agar penarikan dana jambong terus berlanjut, Pemkot melalui Dispenda menekankan, jika jambong tak dibayar maka biro reklame akan dikenakan denda dan tak diizinkan mendirikan reklame.

“Seharusnya, jika perusahaan membongkar sendiri reklamenya maka dana jambong dikembalikan. Tapi ini tak dikembalikan dan dianggap hangus,” paparnya.

Sedangkan dana titipan pajak dipungut Dispenda dengan alasan untuk jaminan perusahaan jika terlambat membayar pajak. Kalau itu terjadi, maka dana titipan itu yang dibayarkan agar tepat waktu dan lepas dari denda keterlambatan. “Tapi nyatanya tagihan pajak tetap datang ke kami, juga tagihan dendanya kalau terlambat,” ujarnya.

Adapun uang jambong dan titipan pajak reklame itu disetorkan melalui Bank Jatim ke rekening bendahara Dispenda.@ian_lensa

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles