
LENSAINDONESIA.COM: Dewan Pengupahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur meminta kepada perusahaan, membuat kesepakatan antara pengelola perusahaan dengan perwakilan pekerja.
Ini setelah adanya beberapa perusahaan di wilayah Nganjuk yang meminta dewan untuk memberi toleransi dan yang merasa keberatan dalam memenuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Nganjuk, Mahfud, menyatakan terkait adanya perusahaan yang merasa belum mampu menerapkan UMK 2013. Dalam kebijakan itu, perusahaan diminta melakukan koreksi pemberian upah kerja dari Rp 785 ribu menjadi Rp 960.200 per bulan mulai Februari 2013.
“Untuk menghindari gejolak antara pengusaha dengan karyawan/pekerja yang merasa dirugikan, Kami imbau, agar perusahaan ambil kesepakatan antara karyawan, serikat pekerja, dan manajemen,” katanya.
Dalam koordinasi itu perusahaan diminta open manajemen terkait dengan likuiditas serta kemampuan keuangannya. Dengan demikian karyawan bisa memahami kondisi yang dialami perusahan.
“Untuk mengajukan surat keberatan pengusaha harus menyertakan perkembangan produksi, pertumbuhan omset, dan laporan keuangan berdasarkan audit akuntan publik,” pungkasnya, Kamis (17/01/2013).
Diketahui, besaran UMK Nganjuk 2013 yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu lebih tinggi dari UMK yang diusulkan,yakni sebesar Rp.960.200 per bulan. Ini lebih tinggi dari usulan Bupati Nganjuk sebesar Rp.890.000 per bulan.@sahinlensa
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D71597387.413ff72141512a6f590b1d83d62e6bdf%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D55010824.413ff72141512a6f590b1d83d62e6bdf%3B)