
LENSAINDONESIA.COM: Pemungutan suara pemilihan gubernur Jawa Tengah baru saja dihelat, Minggu, (26/52013). selain memunculkan pasangan Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko sebagai pemenang sementara, versi penghitungan cepat, pesta demokrasi rakyat Jateng ini juga dianggap minim pelanggaran, utamanya politik uang.
Sedikitnya pelanggaran Pemulukada Jateng ini diakui oleh Koordinator Pengawasan dan Penindakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Teguh Purnomo.
Baca juga: Inilah hasil quick count Pilgub Jateng dirilis mulai pukul 13.30 WIB dan Ganjar-Heru unggul di lima Karesidenan
“Kita sampaikan, malam, maupun dini hari, dan menjelang pemungutan suara, tidak ada laporan atau temuan pengawas, terkait politik uang yang disammpaikan Panwaslu Kabupaten/Kota ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,” terang Teguh Purnomo, di Kantor Bawaslu Jateng, Semarang, Minggu (26/5).
Sejak awal sebelum Bakala Pasangan Calon ditetapkan menjadi Pasangan Cagub-Cawagub, kata Teguh Purnomo, Bawaslu Jateng telah berusaha menggandeng semua pihak untuk melakukan pengawasan Pilgub Jateng 2013.
Fakta terbukti, sejumlah pelanggaran yang telah diiventarisir Bawaslu Jateng lebih banyak saat tahapan awal Pilgub Jateng 2013 dimulai. Dalam tahapan-tahapan selanjutnya intensitas pelanggaran semakin menyusut.
Dia menjelaskan, semakin menyusutnya jumlah pelanggaran, tentu karena masyarakat sejak awal sudah tegas dalam menyikapi pelanggaran yang ada, salah satunya, melakukan klarifikasi bannyak pihak dan selanjutnya merekomendasikan sanksi pada pihak tertentu.
“Setelah kami melakukan inventarisasi jumlah pelanggaran sejak ditetepkannya Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sampai masa tenang, terdapat 172 dugaan pelanggaran. Namun di hari pemungutan suara, justru baru menginventarisir 7 buah dugaan pelanggaran saja,” tambahnya.
Teguh menyebutkan, beberapa dugaan pelanggaran itu, antara lain berada di TPS 6 dan 7, Kelurahan Noborejo Argomulyo, Kota Salatiga, terdapat puluhan pemilih tidak dapat memberikan suara, lantaran datang ke TPS terlambat melebihi pukul 13.00. Karena para pemilih ini habis mengikuti pesta pernikahan.
Temuan serupa, terjadi di TPS 05 Desa Kuripan, Kecamatan Kesugihan, Cilacap. Di tempat ini terjadi pengrusakan kotak suara, oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pengrusakan itu terjadi, saat KPPS sedang melakukan sholat Magrib. “Petugas KPPS, PPS,PPK, Muspika dengan dibantu oleh PPL dan Panwascam, setelah itu langsung melaukan pengecekan isi kotak kembali dan pelaku sedang dilakukan pengusutan,” imbuh dia.
Pelanggaran lain terjadi di TPS 5 Kelurahan Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga petugas KPPS menolak pemilih yang akan memberi suara, karena tidak bawa undangan (form C-6), namun akhirnya bisa diatasi karena yang bersangkutan ada di daftar pemilih.
Lainnya ditemukan di Kabupaten Sukoharjo, terdapat 2 spanduk, yang berada di Desa Kleco, baru diturunkan pada hari pencoblosan. Sedangkan, di Kabupaten Jepara, terdapat TPS 5, Desa Jambu Timur, ada kotak yang tidak bersegel, dan terakhir di temukan pula pelanggran di TPS 5, Desa Nglora Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, yang terjadi kekurangan surat suara sebanyak 94 buah.
“Semua itu bisa diatasi, terkait dengan pemungutan dan penhitungan suara tadi siang. Bawaslu Jateng telah menginstruksikan, kepada semua PPL, maupun jajaran di seluruh wilayah Jateng, untuk yang mendapatkan C1 beserta lampirannya dari KPPS melalui PPS.
Hal ini penting, jika nantinya ada dugaan penggelembungan suara atau pengurangan suara, akan dapat dideteksi dari awal. “Kita tidak akan memberi ampun pada mereka yang mencoba main angka hasil pemungutan di tingkat TPS, dan jika itu terjadi tentunya akan kita proses sesuai hhukum yang ada,” tutupnya.@nursolikhin
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D27103995.ec71e2b488560160d3f990e175616025%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D19497034.ec71e2b488560160d3f990e175616025%3B)