Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

KPU klarifikasi ulang berkas caleg mantan tahanan politik

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengklarifikasi verifikator yang memeriksa berkas bakal calon legislatif mantan tahanan politik, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kurang formulir BB2.

Menurut Anggota KPU Ida Budhiati, formulir BB2 memang dikecualikan bagi bacaleg bekas tahanan politik, yakni bagi mereka yang terkena pasal tindak pidana subversif karena dianggap makar, atau aktivis yang menyampaikan aspirasi ditangkap.

Baca juga: Cegah 'money politic' peserta Pemilu, KPU atur transaksi tunai dan Penyelenggara pemilu 'nakal'? Adukan ke DKPP, Bro!

“Saya mesti klarifikasi pada tim klarifikasi. Apakah benar hasil verifikasi begitu? Nanti baru KPU kasih tanggapan. Kalau KPU salah, maka harus diklarifikasi,” ujar Ida kepada LICOM di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Senin (20/05/2013).

Hal itu, dirinya mengaku tidak bisa langsung memutuskan apakah berkas Ferry Yuliantono bacaleg dari partai Gerindra memenuhi syarat atau tidak sebagai faktor kesalahan verifikator. Dikarenakan, harus mengonfirmasi kenapa ada status TMS kepada berkas Ferry.

Dijelaskan juga, formulir BB2 diberlakukan dalam Peraturan KPU No 13 Tahun 2013, untuk bacaleg terpidana di luar tapol, seperti kriminal, tindak pidana korupsi atau lainnya. Jika caleg kriminal memang harus menyertakan formulir BB2.

Sebelumnya, Ferry emosional terkait hal itu, karena KPU menyatakan berkas bacaleg Gerindra untuk DPR RI ini tidak memenuhi syarat (TMS), lantaran belum memenuhi formulir model BB-2 yang wajib diserahkan caleg terpidana.

Ferry mengakui dirinya bekas terpidana politik, dan sudah menyerahkan surat keterangan dinyatakan bebas oleh pengadilan dan keluar dari lembaga pemasyarakatan, tapi oleh KPU digugurkan karena belum melewati lima tahun terhitung bebas sampai menjadi caleg.

“Saya sudah menyampaikan surat itu, tapi saya keluar tahanan tahun 2009 dan dalam syarat-syarat peraturan KPU bahwa bagi narapidana kalau kurang dari lima tahun tidak memili hak untuk menjadi caleg,” ujar Ferry dalam diskusi di Media Center KPU Jumat (17/05/2013).

Menurut Ferry, KPU salah menafsirkan soal ketentuan memenuhi syarat atau tidak bagi terpidana menjadi caleg merujuk Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 dan diubah menjadi PKPU No 13 Tahun 2013. Dalam PKPU tersebut, syarat lima tahun berlaku untuk terpidana perkara non-politik.

“Saya merasa secara substansi KPU menafsirkan secara salah bahwa amar keputusan MK nomor 14-17/PUU-V/2007 yang waktu itu dipimpin Jimly Asshidiqie selaku Ketua MK menyebut pengecualian untuk tahanan politik sehingga syarat-syarat di bawahnya itu otomatis gugur,” terangnya.

Seharusnya, lanjut Ferry, peraturan KPU yang dijadikan referensi untuk membuat syarat-syarat berinduk kepada amar putusan MK yang pernah dikeluarkan institusi yang relevan. “Ia meminta PKPU jangan menghambat seseorang mantan narapidana politik menjadi caleg,” pungkasnya. @yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles