Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Dilaporkan KPK, Gubernur Jateng terancam pidana 1 tahun penjara

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Hariyanto mengatakan penyalah gunaan kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, dengan menyetujui anggaran dugaan penyimpangan anggaran bantuan sosial (bansos), bisa mengakibatkan ancaman pidana 1 tahun penjara, baik unsur sengaja maupun ketidak sengajaan.

Hal itu menyusul dilaporkannya Bibit Waluyo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Barisan Masyarakat Mahasiswa (BM) Indonesia, terkait dugaan korupsi anggaran bantuan sosial (Bansos) dan hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa senilai Rp 26,8 miliar tahun 2011 lalu.

Baca juga: Ungkap kasus suap hakim Setyabudi, KPK geledah rumah Walikota Bandung dan Gubernur Jateng disomasi Forkom DPD APKLI

“Apabila penegak hukum serius menangani kasus dugaan anggaran bansos dan hibah dalam menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang pemberantasan Tipikor yang berlaku, Bibit Waluyo bakal dikenai ancaman pidana 1 tahun penjara,” ujar Eko Haryanto, di kantor KP2KKN, Lempong Sari, Semarang, Minggu (19/5/2013).

Proses hukum dapat terjadi, bilamana KPK minimal mendapati dua alat bukti, dan sejumlah keterangan saksi. “Minimal ada alat bukti, berupa SK persetujuan menentukan kebijakan anggaran bansos dan hibah, meskipun dia (Bibit Waluyo) tidak menguntungkan diri sendiri. Namun, kebijakan menggunakan kewenangannya sebagai pejabat sama halnya termasuk korupsi,” terang dia.

Hal itu berdasar UU Tipikor No. 31 Tahun 2009 tentang tindak pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 pasal 3 bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling lambat sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Setiap kebijakan pejabat yang menggunakan jabatan dan wewenangnya, termasuk menyetujui proposal bansos, meskipun tidak menguntungkan dan memperkaya diri sendiri, namun membuka ruang bagi orang lain untuk melakukan korupsi,” terangnya.

Menurutnya, Gubernur Jateng harus lebih teliti dan jeli agar lebih berhati-hati dalam menyetujui setiap proposal bansos. Begitu pula, dalam menentukan setiap kebijakannya menyetujui pencairan dana kepada kelompok lembaga masyarakat, badan dan organisasi.

“Makanya, pejabat beserta jajaran birokrat harus sangat berhati-hati memeriksa proposal pengajuan. Apakah seluruh laporan penggunaan dana sudah selesai sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau belum?,” terang dia.

Ironisnya, KP2KKN mempertanyakan laporan dugaan korupsi dana bansos dan hibah baru dilaporkan kepada KPK oleh pihak BM Indonesia dalam situasi suhu politik yang sedang memanas jelang Pilgub Jateng 2013. “Kasus dana bansos tahun 2011 itu pernah ditangani Kejati Jateng dan terhenti. Sekarang diungkap lagi, jadi kesannya ada muatan politik,” terangnya curiga.

Namun kalau mau, semestinya kasus terbaru yang belum dilaporkan, terutama dana sosial berbentuk Coorporation Responbility (CSR) di kas Bank Jateng, sejak mulai tahun 2010-2012. “Hal itu terkesan muatan politik oleh pihak terkait, karena situasi jelang Pilgub Jateng ini lagi hangat-hangatya,” bebernya @yuwana

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles