Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang pemandu lagu (purel) yang diduga telah menggugurkan kandungannya (aborsi) berusia lima bulan. Setelah aborsi, wanita berinisial Ch itu lalu mengubur orok di salah satu tempat pemakaman umum.
“Kasusnya masih dalam tahap penyidikan, saksi pelaku juga sedang diperiksa. Jika terbukti, ibu bayi ini akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Randi Irawan, Sabtu (18/05/2013).
Baca juga: Polres Tulungagung antisipasi penimbunan solar dan Polres Tulungagung bekuk komplotan perampok nasabah bank
Ia menjelaskan, polisi sebelumnya telah memeriksa saksi Adam (20), warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, yang diidentifikasi sebagai orang yang disuruh mengubur janin di TPU/pemakaman Kelurahan Bago, Tulungagung.
Di hadapan polisi, Adam mengaku hanya disuruh, selanjutnya dirinya juga menyuruh juru kunci pemakaman Bago untuk mengubur bayi tersebut.
Terbongkarnya kasus ini berawal laporan juru kunci TPU Bago karena curiga dengan pemakaman orok yang kondisi fisiknya belum sempurna ke Polres Tulungagung, beberapa hari sebelumnya.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pembongkaran makam dan membawa jasad bayi ke RSUD dr Iskak untuk diotopsi.
Hasilnya, tim otopsi menyimpulkan kematian bayi yang diduga baru berusia lima bulan kandungan tersebut tewas keracunan.
“Setelah diselidiki, ibu bayi itu adalah Ch, salah satu pelayan sekaligus pemandu lagu di Kafe Bale Bengong. Kami juga menemukan sejumlah obat penggugur kandungan saat menggeledah kamar pelaku di kompleks tempat kerjanya,” ungkap Randi.
Selain menangkap ibu bayi, polisi saat ini memburu pria berinisial S yang diduga menghamili serta menyuruh Ch untuk menggugurkan kandungan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 346 KUHP karena dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya. Ancaman hukuman untuk kasus ini maksimal empat tahun penjara, baik pelaku maupun yang menyuruh menggugurkan,” ujarnya.@ridwan_licom/ant
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D50045623.be032a5f2fca7cba3f54cc501b4bf4b2%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D14295237.be032a5f2fca7cba3f54cc501b4bf4b2%3B)