Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Sempat ditolak, Farhat ajukan kembali UU Pilpres ke MK

Image may be NSFW.
Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Ingin mencalonkan diri sebagai presiden non-partai, Farhat Abbas kembali mengajukan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Di saat kepemimpinan Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan UU Pilpres ini. Pada saat itu, MK menolak pengajuan karena tidak membolehkan adanya pasangan capres dan cawapres yang maju lewat jalur independen.

Baca juga: Detik-detik Ketua Panwaslu dipecat dari DKPP dan Diduga inkonstitusional, 4 UU Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi

“Lebih baik ditolak daripada tak diperjuangkan sama sekali,” ujar kuasa hukum Pemohon Windu Wijaya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (16/5/13).

Wisnu menanyakan nilai demokrasi yang didengungkan Indonesia. Pasalnya, apabila seseorang ingin menjadi calon presiden, capres harus mengikuti cara berpartai. Jika capres harus maju lewat partai, maka tidak tutup kemungkinan sang capres membeli partai.

“Ini kan negara demokrasi. Orang tak harus menjadi kaya untuk menjadi presiden sedangkan beli partai politik kan mahal,” tandasnya.

Sebelumnya, Farhat Abbas mengatakan akan mengajukan diri sebagai calon presiden dikarenakan siapapun dapat maju tanpa harus mengikuti partai. Pasal yang diujikan MK antar lain, Pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9, dan pasal 13, terhadap pasal 28 C ayat 2 UUD 1945. @priokustiadi

Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles