
LENSAINDONESIA.COM: Berkas perkara tersangka kasus suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyadera Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah (AF) segera naik ke tahap penuntutan.
“Direncanakan pada pekan depan, berkas LHI dan AF akan dinaikan ke tahap II yaitu penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat menyampaikan informasi terkini kepada wartawan di kantornya, Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/05/2013).
Baca juga: Tangkap pemeriksa pajak, KPK sita uang 300 ribu dolar Singapura dan PKS angkat tangan, KPK sita 6 mobil LHI tak dihalangi lagi
KPK saat ini masih melangkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut. Johan menyampaikan pihaknya akan terus melakukan validasi terkait data-data baru serta kesaksian yang terungkap dalam persidangan. “Sekecil apapun pengakuan berupa informasi, data-data, dan pengakuan tentu akan divalidasi,” ujarnya.
Dalam pengurusan impor daging sapi ini, Luthfi bersama temannya, Ahmad Fathanah, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama. Nilai komitmen fee yang dijanjikan ke Luthfi mencapai Rp40 miliar, namun, baru Rp1,3 miliar yang terealisasi.
Luthfi dan Ahmad juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucia Uang (TPPU) lantaran KPK menemukan aset-aset haram milik keduanya.@aligarut1
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D52905560.ea99f9707873e4879f02dcf688be4e6e%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D46163812.ea99f9707873e4879f02dcf688be4e6e%3B)