
LENSAINDONESIA.COM: Pemda Tangerang akan membantu para korban tindak perbudakan CV Sinar Logam. Bupati Tangerang, Ahmed Jaki Iskandar bahkan berjanji akan mengajukan hukuman pasal berlapis kepada pemilik CV “perbudakan” itu.
“Iya bukan hanya bantuan hukum. Tapi, pelanggaran UU pun akan kami lakukan berlapis,” imbuhnya.
Baca juga: Bupati Tangerang janji beri santunan korban perbudakan pabrik kuali dan Bupati Tangerang "hukum" Kades dan Camat, terlibat kasus perbudakan
Selain membantu masalah CV Sinar Logam, pemerintah Tangerang juga akan memperhatikan keberadaan UKM di Tangerang. Pasalnya, pasca kasus perbudakan CV Sinar Logam, pemerintah Kabupaten Tangerang tidak ingin kecolongan dalam bidang UKM dan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Ahmed meminta Dinas Tenaga Kerja Tangerang untuk mengawasi lebih lanjut.
“Yang dilakukan dinas tenaga kerja sekarang adalah mengawasi industri-industri yang terdaftar. Mereka ini dengan 15 orang memang mengawasi industri terdaftar,” tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, kepolisian berhasil membongkar kasus tindak perbudakan di daerah Kampung Bayur Opak, Rt 03 Rw 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan ini, kepolisian menangkap pemilik pabrik. Selain menangkap pelaku, polisi menemukan banyak pekerja muda ditahan oleh pemilik perusahaan. B
ahkan, beberapa pekerja CV Sinar Logam ini ternyata pegawai di bawah umur. Mereka diperlakukan tidak menyenangkan oleh sang majikan. Berdasarkan hasil investigasi, para pekerja ternyata tidak dibayar dengan jam kerja hingga 18 jam. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.@endang
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D92771022.c4e674b627865d4b74cefde5c5becc8f%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D39443675.c4e674b627865d4b74cefde5c5becc8f%3B)