
LENSAINDONESIA.COM: Unit III sub Narkoba Mapolres Jakarta Timur mengamankan seorang sekuriti. Sekuriti berinisial Fajar (22) ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja kering.
Menurut Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Hariyadi, penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan petugas yang mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Baca juga: Mendag janji stabilkan harga daging Sapi dan Mendag janji cegah lonjakan harga jelang puasa dan Idul Fitri
“Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri Jl. Setu Rt 04 Rw 05 No 35 Kel Setu Kecamatan Cipayung dan didapati barang bukti berupa ganja kering seberat 66 gram”, kata Didik di Mapolres Jakarta Timur, Senin (13/5/13).
Didik mengatakan, saat mengamankan tersangka, Satpam ini ternyata sudah menjalankan bisnis haram ini kurang lebih 6 bulan.
“Secara kebetulan saat diamankan barang buktinya sudah tinggal itu saja kemungkinan sudah terjual ke pengguna lain,” ujarnya.
Didik menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan pengedar ganja kering.
“Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal pasal 111 (1) sub 114 (10) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.@winarko
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D11693027.dd5511c22f8df32572f46aea162d79c2%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D51836832.dd5511c22f8df32572f46aea162d79c2%3B)