Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Pihak Kementerian Dalam Negeri lepas tangan terkait kasus larangan difotokopinya KTP elektronik (e-KTP). Pihak Mendagri beralasan tidak menginformasikan pelarangan e-KTP untuk difotokopi karena e-KTP sudah diberlakukan semenjak tahun 2014.
“Oh enggak, berlakunya kan 2014. Sebenarnya itu tidak perlu diberitahu,” papar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kepada wartawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (8/5/13).
Baca juga: Per 1 Januari 2014, KTP non-elektronik akan dinonaktifkan dan E-KTP difotokopi? Irman: Tak ada beda dengan KTP non-elektronik
Gamawan menganalogikan e-KTP layaknya kartu ATM. Dirinya melihat kartu ATM, yang sama-sama menggunakan chip, tidak difotokopi. Oleh karena itu, mantan Gubernur Sumatera Barat ini yakin masyarakat tidak akan memfotokopi e-KTP milik mereka.
Berdasarkan informasi Kemendagri, sebanyak 130 juta e-KTP sudah disebar ke masyarakat. Selain itu, alat pendeteksi berupa card reader juga disebar sebanyak 13 ribu kepada instansi di seluruh daerah. Kemendagri juga telah melakukan kerjasama pada 10 kementerian, Kepolisian, Bank Indonesia dan seluruh kepala daerah.
Seperti diketahui, masyarakat saat ini masih melakukan fotokopi terhadap e-KTP. Padahal, berdasarkan informasi Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Irman, e-KTP tidak diperbolehkan untuk difotokopi karena dapat merusak keberadaan chip e-KTP. Menurutnya, apabila e-KTP dapat difotokopi, maka KTP elektronik sama dengan keberadaan KTP non-elektronik. @priokustiadi
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D66951436.05421656ab495d7725338f5c562f9fd2%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D98030205.05421656ab495d7725338f5c562f9fd2%3B)