
LENSAINDONESIA.COM: Berkas perkara dugaan pengoplosan pupuk bersubsidi di sebuah gudang di Kawasan Industri Gresik (KIG) akan segera disidangkan menyusul telah dinyatakan sempurna (P21) perkara yang menjerat Yongki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Asisten pidana umum (aspidum) Kejati Jatim Pathor Rachman menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap dua (berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit IV Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. ” Masih kita tunggu tahap duanya,” ujar Pathor.
Baca juga: Pupuk oplosan, Dinas Pertanian dan Disperindag Jatim kompak 'cuci tangan' dan Soekarwo bungkam saat dikonfirmasi pupuk oplosan
Pathor sudah menunjuk dua Jaksa yang nantinya akan menyidangkan perkara ini yakni,Diana Evi dan Rustiningsih. ” Kalau sudah tahap 2, segera kita kirim ke Pengadilan,” katanya.
Sekedar diketahui, kedatangan Unit I Kehutanan Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim ke Gresik tak lepas dari pengungkapan dugaan pengoplosan pupuk bersubdisi jenis NPK Phonska yang diproduksi PT Petrokimia, di sebuah gudang milik PT Nusa Karya di KIG.
Dalam pengoplosan tersebut terungkap jika modus operandi yang digunakan PT Nusa KaryaK ketika melakukan aktivitas pengoplosan tersebut adalah begitu bahan baku pupuk NPK Phonska yang diangkut dengan truk berstiker PT Petrokimia tersebut datang ke gudang, maka para karyawan di gudang itu langsung menurunkan 50 kg pupuk NPK Phonska tersebut dan kemudian dioplos.
Setelah pupuk itu dioplos, maka karyawan PT Nusa Karya tersebut memasukkannya ke dalam sebuah karung yang sudah dipersiapkan dan diberi nama Srijoyo. Pupuk tersebut lalu dikirim ke PT Hanampi Sejahtera Kahuripan di KIM Gresik untuk kemudian diekspor ke luar negeri. Dalam penggerebekan kala itu, tim Polda Jatim langsung mengamankan tiga orang penanggung jawab gudang untuk dimintai keterangan.
Tiga orang yang dibawa delapan orang anggota Polda Jatim yang melakukan penggerebekan malam itu bernama Prapto, Iwan dan Yopi. Selain itu, Polda Jatim juga mengamankan sekitar 5 kg pupuk yang sudah dioplos dari gudang tersebut untuk diteliti dan dijadikan barang bukti. @ian_lensa
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D63708815.ab3f9b9e4a54cac73b81ff3d299efa59%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D25695067.ab3f9b9e4a54cac73b81ff3d299efa59%3B)