
LENSAINDONESIA.COM : Keputusan Sidang Paripurna Istimewa yang memutuskan pemberhentian antar waktu (PAW) terhadap Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana (WW) ternyata tak membuat politisi yang juga dipecat Partai Demokrat ini gentar. Bahkan, WW menganggap dirinya masih sah sebagai anggota dewan karena proses hukum masih berjalan.
Menurutnya, proses gugatan dirinya terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim yang menjadi dasar pemberhentian masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Proses hukum masih berjalan. Hanya saja ditunda sementara waktu karena salah satu hakim yang menangani umroh. Menurut jadwal tanggap 8 Mei sudah tiba dan proses kembali berjalan,” ungkap WW kepada wartawan, Selasa (7/5/2013).
Baca juga: Sidang gugatan WW ke Partai Demokrat ditunda sebulan dan Sidang paripurna DPRD Surabaya resmi putuskan pemberhentian WW
Ketika ditanya hasil sidang paripurna DPRD Surabaya, WW mengatakan keputusan tersebut hanyalah sebuah dagelan politis semata. Untuk itu, dirinya memastikan kalau keputusan sela sudah dikeluarkan, maka segala proses pemberhentian dirinya otomatis gugur dan batal demi hukum. ”Itu dagelan ketoprak humor berjudul Sengkuni Edan. Wong sudah jelas prosesnya hukumnya masih berjalan. Kalau sudah ada putusan sela, saya jamin SK tersebut tidak berlaku dan batal demi hukum,” tegas WW.
Tak hanya itu, WW menjelaskan meski dalam rapat badan musyawarah (Banmus) yang membahas pemberhentian dirinya melibatkan ahli dan pakar hukum, namun asas legalitas adalah hasil keputusan hukum. “Asas legalitas di negeri ini adalah berdasarkan keputusan hukum dan bukan rekomendasi pakar. Kalau pengadilan sudah memutuskan inkrah itulah yang bisa menjadi landasan,” katanya. @iwan_christiono
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D23732708.ab3f9b9e4a54cac73b81ff3d299efa59%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D27040138.ab3f9b9e4a54cac73b81ff3d299efa59%3B)