Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

MK sidangkan tuntutan Ramdansyah gugat DKPP

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Setelah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengajukan uji materi Undang-undang Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang mendengarkan keterangan pemerintah, DPR dan lembaga terkait, MK menghadirkan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari Kemendagri yang hadir adalah Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek.

“DKPP tidak memutuskan secara administrasi pemberhentian anggota penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik. Keputusan DKPP tersebut wajib ditindaklanjuti dalam bentuk surat keputusan penyelenggara Pemilu,” ujar Donny di Gedung MK, Selasa (7/5/13).

Putusan pemecatan Ramdansyah dikaitkan dengan pelanggaran etik bersifat final dan mengikat. Serta tidak dapat diajukan upaya hukum lain. Bagi Donny, ini adalah upaya menjaga kehormatan Pemilu. “Hasil pemeriksaan DKPP wajib dilakukan. Hal ini terkait dengan kedudukan, keluhuran dan menjaga martabat sebagai profesi mulia,” tandasnya.

Setelah putusan berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap pejabat penyelenggara Pemilu diserahkan kepada KPU dan Bawaslu. “Terkait pelaksanaan sanksi ditangani dan diselesaikan oleh KPU dan Bawaslu,” tuturnya.

Seperti diketahui, mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah, kecewa setelah mendapatkan putusan DKPP, dirinya melakukan kesalahan kode etik. Ramdansyah dilaporkan oleh salah satu tim sukses Jokowi-Ahok, yang menduga terjadi kesalahan kewenangan.@priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles