
LENSAINDONESIA.COM: Eksistensi Wishnu Wardhana (WW) di panggung politik DPRD Surabaya berakhir sudah. Senin (6/5/2013), Sidang Paripurna Istimewa tentang Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Wishnu Wardhana yang dihadiri 45 dari 50 anggota dewan resmi memutuskan hal itu.
“Sidang paripurna ini merupakan lanjutan SK Gubernur yang dilanjutkan dengan rapat banmus. Dengan ini proses pencopotan WW sudah selesai,” ungkap Whisnu Sakti usai sidang paripurna.
Baca juga: Pindah partai, anggota DPRD Surabaya dilarang mengambil gaji dan Banmus putuskan Sidang Paripurna bahas pemberhentian Wishnu Wardhana
Selanjutnya, proses pergantian Ketua DPRD Surabaya akan menunggu surat rekomendasi pergantian dengan usulan nama dari Partai Demokrat. Menurut Whisnu Sakti, meski surat itu sudah turun, namun dirinya mengaku tidak pernah menerima karena keberadaanya dibawa WW.
“Terpaksa kita meminta kembali Partai Demokrat mengusulkan nama kembali. Terus terang saya belum terima surat itu di meja kerja. Cepat atau lambat prosesnya tergantung partai demokrat,” ungkap politisi dari Fraksi PDIP ini.
Meski berlangsung lancar, dalam sidang paripurna ini masih terjadi interupsi dari peserta. Salah satunya, dari Ketua Komisi C, Sachiroel Alim yang menganggap Asisten Walikota Eko Budi tidak sopan karena tidak memakai jas. ”Asisten kan mewakili Walikota yang tidak hadir. Jadi harus mematuhi pakaian kelengkapan dengan memakai jas. Kan sudah ditulis di undangan bagaimana persyaratan peserta rapat,” ungkap Sachiroel Alim. @iwan_christiono
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D66609608.aab3a10c90f177a650e689c2851d10c6%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D14070964.aab3a10c90f177a650e689c2851d10c6%3B)