Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Diduga inkonstitusional, 4 UU Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Dianggap inkonstitusional, keempat Undang-Undang Pemilu 2014, yaitu UU Penyelenggara Pemilu, UU Pileg, UU Pilpres, UU parpol digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mayjen (Purn) Saurif Kadi, selaku pemohon, menilai keempat UU tersebut membuat sistem demokrasi Indonesia tidak beraturan. Saurif pun memberikan contoh terkait keberadaan sebuah parpol dalam setiap bencana yang melanda masyarakat. Padahal, menurutnya, masyarakat membutuhkan partai sebagai aspirasi kepentingan politiknya.

Baca juga: Dianggap rugikan negara, MK uji materi pasal pensiun DPR dan Aksi 'May Day', Buruh desak UU BPJS segera dibatalkan

“Saya gugat karena inilah sumber ksemrawutan system demokrasi kita sehingga negara kita hari ini amburadul,” ujar Saurif di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/5/13).

Menurutnya, pemerintah harus mengatur partai sebagai alat untuk menjalankan cita-cita dan idelogi bangsa. Ia tidak ingin keberadaan partai hanya sebagai ajang mesin politik belaka.”Sebaiknya  partai harus diatur dengan baik dan bukan mesin politik,” tandasnya.

Sementara itu, Saat ini, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi terdapat pendukung Saurit Kadi. Mereka terdiri atas berbagai organisasi massa (Ormas) yang menuntut MK melakukan revolusi senyap dalam rangka perbaikan sistem demokrasi. Bentuk konkret MK mau melakukan itu ialah melalui pembatalan keempat UU yang berhubungan dengan pemilu. @priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles