Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

KPU Pacitan temukan dua caleg belum cukup umur

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapen Pacitan, Jawa Timur menemukan dua orang calon legislatif (caleg) perempuan untuk Pemilu 2014 belum cukup umur.

Dua caleg ‘ABG” tersebut adalah Ana Roikhana (19) caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor 3 dari Dapil 4 dan Mutiara Sari (20) caleg nomor 4 Partai Hanura dari dapil 2.

Baca juga: KPU Pacitan masih sepi peminat dan Tiga Parpol Besar di Pacitan Penuhi Kuota Caleg Perempuan

Ketua KPU Pacitan, Damhudi menduga, dua caleg dibawah umur tersebut sengaja dimasukan daftar caleg sementara (DCS) untuk memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen. “”Masih ada perbaikan. Jadi partai bisa mencari pengganti caleg yang tidak memenuhi syarat itu,” katanya, Jumat (03/05/2013).

Diketehui, caleg PPP Ana Roikhana lahir tanggal 06/02/1994 sehingga dia baru berusia 19 tahun. Sedangkan Latifah Mutiara Sari, caleg dari Partai Hanura lahir 03/10/1992. Usianya masih 20 tahun.

“Salah satu syarat untuk menjadi caleg minimal berusia minimal 21 tahun. Mereka tidak memenuhi persyaratan,” terang Damudi.

Menurut dia, KPU akan mengembalikan berkas caleg yang tidak memenuhi syarat tersebut kepada parpol pada tanggal 7-8 mei 2013.

Selain dua caleg dinyatakan gugur, KPU juga menemukan ada empat caleg yang loncat parpol. Empat bacaleg itu masih duduk sebagai anggota DPRD Pacitan.

“Empat bacaleg tersebut belum mengantongi dan belum menyerahkan surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan DPRD/sekretaris DPRD setempat ke KPU Daerah Pacitan,” tandasnya.

Empat caleg loncat partai tersebut diantaranya, Bambang, dari Partai Patriot ke Partai Nasdem. Rudi Handoko, dari PNI ke Partai Demokrat. Suwandi, dari PDP ke PAN. Sedangkan Samsuri dari PKPB ke PPP. @rachma

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles