Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Kejari Surabaya ‘ogah’ hentikan kasus buruh PT Hasil Fastindo

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menegaskan tidak akan menghentikan penanganan perkara kasus yang menjerat aktivis buruh Mahfud Zakariya yang dipolisikan perusahaannya PT Hasil Fastindo. Bahkan Kejari siap menyidangkan perkara itu ke PN (Pengadilan Negeri) Surabaya.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Judhi Ismono. Judhi mengatakan perkara sudah dinyatakan P-21 dan siap disidangkan. “Kan sudah di P-21, siap disidangkan. Tapi nama jaksa yang menanganinya saya lupa mas,” terang Judhi di kantornya, Jumat (3/5/2013)

Baca juga: Sidang Solihin pembunuh balita ditunda dan Sidang gugatan Wishnu Wardhana vs Gubernur Jatim digelar pekan depan

Seperti diberitakan, Mahfud Zakariya dipolisikan dengan dugaan pencemaran nama baik setelah dirinya melaporkan PT Hasil Fastindo ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya karena melarang karyawannya menjalani shalat Jumat.

Mahfud adalah Sekretaris Serikat Buruh PT Hasil Fastindo. Anehnya, proses penanganan perkara Mahfud jauh lebih cepat daripada penanganan kasus perusahaan oleh Disnaker.

Sebelumnya, buruh telah mengirimkan surat resmi tuntutan beserta pernyataan dukungan dari delapan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di Jatim terhadap aksi buruh menentang pelarangan shalat Jumat karyawan oleh PT Hasil Fastindo ke Kejati Jatim. Mereka meminta kasus pelarangan salat Jumat tersebut dicabut oleh PT Hasil Fastindo dan Mahfud dibebaskan dari proses hukum. @ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles