
LENSAINDONESIA.COM: Menolak penggusuran rumah, puluhan warga perumahan Berland, RW 03 Kelurahan Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, melakukan aksi longmarch melawan arus di Jln. Matraman Raya, Jakarta Timur,Selasa (30/4/13).
Aksi yang di mulai dengan berdoa dan mempersiapkan peralatan aksi di dalam wilayah perumahan di RT 06/03 Kelurahan Kebonmanggis ini berlanjut dengan aksi longmarch berjalan kaki keluar dari komplek menuju ke arah Jatinegara.
Baca juga: Komisi I DPR: Panglima TNI harus evaluasi total pembinaan prajurit dan KSAD: Jangankan Komnas HAM, DPR saja harus beritahu Panglima!
Pantauan LICOM di lapangan, keluarnya barisan aksi massa ke Jl Raya Matraman, sempat memacetkan arus kendaraan hingga sepanjang 3 km. Pasalnya, barisan massa aksi berjalan melawan arus kendaraan di Jln. Matraman Raya, lajur dari arah Kampung Melayu menuju Salemba Raya dengan memakan 2 ruas jalan, sehingga mengakibatkan selepas terminal Kampung Melayu, hingga Matraman Raya.
Menurut Humas Aksi warga berland, Paido (45) bahwa aksi mereka hari ini merupakan aksi gabungan dari seluruh warga Berland RW 03 Kelurahan Kebon Manggis terdiri dari 28 RT.
“Kami ingin menyampaikan pesan kepada Direktorat Zeni bahwa warga Berland hari ini sudah bersatu, sehingga kami berharap dibuka ruang dialog. Masa sama warganya sendiri mereka tidak mau membuka dialog,” katanya.
Dirinya menjelaskan, aksi ini sendiri, merupakan tanggapan terhadap akan dilakukan penggusuran 33 rumah di RT 06/03 Kelurahan Kebon Manggis termasuk dalam kawasan berland pada 14 Mei nanti. Surat Pemberitahuan pertama (SP I) pengosongan rumah yang di keluarkan Ditzi AD pada 22 April lalu melanggar hukum. Pasalnya, dalam Undang-undang nomor 51/ PRP/ 1960 dan pasal 196 HIR (Herziene Indslan Reglement) disebutkan, yang dapat mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran, atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin Kepala Daerah atau Ketua Pengadilan Negeri.
“Untuk itu, pihaknya menuntut Panglima TNI menindak tegas oknum TNI atau Ditzi AD yang mengeluarkan SP I pengosongan rumah. Warga juga meminta Panglima TNI, untuk memerintahkan Direktur Zeni AD mencabut SP 1 tersebut. Kami meminta Panglima TNI untuk membuka dialog, memusyawarahkan, dan mencari solusi terbaik bersama untuk semua kasus rumah negara di lingkungan TNI, khususnya Kompleks Berland,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Matraman Kompol Djoko Santoso, mengatakan bahwa terkait pengamanan aksi pagi tadi, pihaknya menurunkan 25 orang personil dari Polsek Mataraman yang dibantu oleh Polres Jakarta Timur.
“Untuk pengamanannya cukup dari polsek dan sedikit dari polres,sejumlah 25 orang. Mereka hanya melakukan orasi saja di jalan,” kata Kapolsek Matraman.
Menurut Djoko, pihaknya sudah mengupayakan secara persuasif agar warga mau mempercepat aksinya di Jalan raya.
” Kita dari Polsek sudah mengupayakan persuasif kepada peserta aksi, sehingga mereka mau mempercepat aksinya. Dan syukur mereka pun mau mengerti, sehingga dapat mempercepat aksinya,” pungkasnya.@winarko
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D48226625.0aa20c622b5fdf5894d62a7b73cde2f1%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D92581702.0aa20c622b5fdf5894d62a7b73cde2f1%3B)