
LENSAINDONESIA.COM: Kader PDIP, Rieke Dyah Pitaloka, menyambut baik putusan MA terkait tindak PHK sewenang-wenang terhadap 37 buruh perempuan di Jawa Timur.
“Saya menilai putusan MA merupakan terobosan sekaligus juris prudensi dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar perempuan yang sempat memerankan tokoh Oneng kepada LICOM di Jakarta (30/04/2013)
Baca juga: Oneng diam-diam kunjungi Surabaya untuk peringati Hari Buruh dan Soal Jalin Kesra, Pakde Karwo tantang diperiksa Kejaksaan
Rieke meminta penegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi korban dalam kasus ketenagakerjaan sudah selayaknya terus diupayakan. Penegakan hukum seperti kasus pengusaha UD. Terang Suara Elektronik (TC) merupakan salah satu tindakan yang harus dilakukan terhadap kasus pelanggaran hukum ketenagakerja lainnya. Anggota Komisi IX DPR ini meminta pemerintah memberikan sanksi kepada pengusaha yg terbukti melanggar aturan hukum, dan reward bagi pengusaha yg taat hukum. Tindakan ini akan menjadi salah satu jalan perbaikan sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Mantan Cagub Pemilukada Jabar ini menambahkan, sistem Ketenagakerjaan perlu aturan hukum dan perundangan yg lindungi buruh dan pekerja. Aturan hukum perlu putusan hukum yang tidak hanya legal, tetapi harus ada rasa keadilan korban. Menurutnya, Putusan hukum hrs dibarengi penegakan hukum dan sanksi bagi yg bersalah dan penghargaan bagi yg taat hukum. Penegakkan hukum bisa memberi efek jera pada pelaku dan perlindungan bagi korban. Dirinya mengakui, langkah Kejaksaan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung merupakan kado pada Mayday 2013.
Seperti diketahui, pengusaha UD. Terang Suara Elektronik (TC) melakukan PHK sewenang-wenang thdp 37 buruh perempuan dengan alasan perusahaan akan tutup. Selain PHK sewenang-wenang, UD. Terang Suara Elektronik juga melakukan pelanggaran berupa pembayaran upah pekerja/buruhnya di bawah Upah Minimum Kota Surabaya tahun 2009. Oleh karena itu, para buruh membawa tindak ketidakadilan ini ke ranah pengadilan.
Dalam sidang itu, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa. Namun, Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi ke MA. April 2013 MA (Majelis Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun) dlm perkara no 687 K/Pid/2012 kabulkan kasasi JPU dan menghukum pengusaha UD. Terang Suara Elektronik Sdr. Tjio Christina Chandra Wijaya dengan hukuman kurungan penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). @andrian
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D12875759.7a69c5ff237e1b15831a32821638f259%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D18492126.7a69c5ff237e1b15831a32821638f259%3B)