
LENSAINDONESIA.COM: Solihin, pelaku pembunuhan terhadap bocah 3,5 tahun bernama Fachri Romadhon, tertunduk lesu saat menjalani sidang perdananya, Senin (29/4/2013) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang diketuai majelis hakim Suhartoyo SH.MH ini. Solihin didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Eko Nugroho terbukti dengan sengaja membunuh Fachri, putera kelima pasangan Misnawi dan Zubaidah.
Baca juga: Sidang gugatan Wishnu Wardhana terhadap Gubernur Jatim ditunda dan MA bantah 'sidak' Pengadilan Negeri Surabaya
Seperti diketahui, Solihin warga Jl Endrosono Gang VII, Semampir itu membunuh Fachri pada Sabtu (16/2/2013) lalu. Solihin melakukan pembunuhan lantaran dendam dengan orang tua Fachri yang pernah menegur dirinya.
Lantas, pada hari kejadian saat melihat korban sendirian di teras rumah, Ia lalu menyeret korban dan membantingnya berkali-kali di tiga tempat berbeda hingga tewas.
Naasnya, selang dua hari sejak meninggal dunia, jasad Fachri mulai membusuk, untuk menutupi aksi kejinya, tersangka menyemen tubuh bocah itu hingga kaku layaknya patung.
Sejak tertangkap pada Selasa (19/2) lalu, Solihin sempat mengikuti beberapa tes kejiwaan di Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Meski demikian polisi menyatakan kondisi kejiwaan pria asal Sampang, Madura, itu dalam keadaan baik dan hanya kondisi emosionalnya labil.
Akibat dari perbuatannya, Solihin dijerat JPU dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal mati atau minimal 20 tahun.
“Ancaman minimal 20 tahun, terdakwa sudah jalani tes kejiwaan, dalam catatan kejahatan terdakwa pernah ditahan melakukan penganiayaan,” kata JPU Eko Nugroho usai sidang. @ian_lensa
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D31745599.4a18ac553a3089067529292137783ba6%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D63662152.4a18ac553a3089067529292137783ba6%3B)