
LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menetapkan seorang berinisial W sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana hibah bantuan ternak bebek dari Pemprov Jatim tahun 2012.
Tersangka korupsi hibah tersebut adalah warga Kecamatan Tegalombo, Pacitan. “Nilai kerugian negara sekitar Rp 150 juta,” kata Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Yoanes Kardianto, Minggu (28/04/2013).
Baca juga: Tersangka Korupsi Dan PSSI Tulungagung Mengaku Jadi Korban Pengurus Lama dan Ketua DPC PDIP Tulungagung Menjadi Tersangka Korupsi PSSI
Yoanes mengungkapkan, nilai kerugian itu merupakan bagian dari dana bantuan yang menjadi hak lima kelompok pertenak bebek. Seharusnya, masing-masing kelompok di wilayah Kecamatan Pacitan, Kebonagung, dan Tegalombo itu menerima dana sebesar Rp 50 juta dari provinsi. Tapi, oleh tersangka dipotong Rp 30 juta.
“Jadi tiap kelompok hanya mendapatkan bagian Rp 20 juta,” tuturnya.
Menurut Yoanes, pemotongan uang itu berlangsung Mei 2012. Kala itu, petugas Pemprov Jatim merealisasikan bantuan melalui rekening masing-masing kelompok usaha warga.
Bendahara kelompok kemudian mengambilnya di Bank Jatim Cabang Pacitan. Usai menerima uang, tersangka menemui mereka untuk meminta bagian.
“Tersangka berperan sebagai makelar meminta jatah karena sudah menghubungkan kelompok ke provinsi,” lanjutnya.
Pengurus kelompok peternak hanya menuruti keinginan W. Uang sebanyak Rp 30 juta yang merupakan bagian bantuan yang diterima kelompok masuk ke kantong pribadi tersangka. Selang beberapa waktu kemudian, jaksa mengendus perihal tidak wajar tersebut. Korps Adyaksa akhirnya menjalankan penyelidikan September silam.
Dugaan penyalahgunaan anggaran semakin kuat. Maka, status penyelidikan naik menjadi penyidikan. W akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara itu, jaksa menyita sejumlah barang bukti. Yaitu, buku tabungan, proposal, surat pertanggungjawaban keuangan dari masing-masing kelompok. Juga, salinan SK Gubernur Jatim tentang penerimaan dana hibah untuk kelompok peternak bebek.
Tapi, Yoanes mengakui, jika barang bukti tersebut masih kurang. Sebab, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum ada.
“Kami mengajukan permintaan audit itu Desember lalu. Sekarang kami masih menunggu,” tutur Yoanes sembari menyatakan setelah hasil audit diterima, perkara tersebut akan dikirim ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.@rachma
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D34350266.5c3becc327685985cdf3d7d0bbc7afc8%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D76260178.5c3becc327685985cdf3d7d0bbc7afc8%3B)