
LENSAINDONESIA.COM: Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat mengharap Pemerintah Kota Bekasi secepatnya menyelesaikan
permasalahannya dengan sebagian warga, di Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Hal itu terkait dengan ganti rugi lahan milik pemerintah yang telah digarap oleh warga selama kurang lebih 25-30 tahun.
Lokasi lahan bermasalah tersebut sudah ditempati sebanyak 60 KK warga sejak 25-30 tahun lalu. Namun, 40 KK sudah sudah mendapat ganti rugi dan membongkar sendiri bangunannya. Sehingga, kini tinggal 20 KK yang belum berkenan pindah. Sementara, lahan tersebut oleh Pemkot Bekasi akan dijadikan lahan penghijauan.
Baca juga: Kodim Bekasi Dukung Pemkab Sukseskan Program KB 2012 dan Inginkan Pilkada DKI Aman, ITEAM Gelar Raker Bersama Kelurahan
Komisi A DPRD Jabar atas dasar aspirasi warga Kelurahan Margahayu yang beberapa waktu lalu, meminta DPRD Jabar untuk membatu mencarikan solusi terbaik dengan memberikan ganti rugi yang layak dan wajar kepada warga.
Hal tersebut mengemuka ketika Komisi A dipimpin Ketua Komisi Yusuf Puadz melakukan pertemuan dengan Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu, di Kota Bekasi. Dalam pertemuan itu, menyampaikan aspirasi warga Kelurahan Margahayu yang telah menyampaikan aspirasi kepada Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat.@husen
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D30281883.9414e9e7d7a2d94ec8dab0533d0377c1%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D21699538.9414e9e7d7a2d94ec8dab0533d0377c1%3B)